kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saham ANTM dibuka turun Senin (18/1), ini penyebabnya


Senin, 18 Januari 2021 / 10:36 WIB
Saham ANTM dibuka turun Senin (18/1), ini penyebabnya
ILUSTRASI. Saham ANTM dibuka turun Senin (18/1), ini penyebabnya


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saham ANTM / PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibuka di zona merah pada perdagangan Senin (18/1/2021). Kekalahan PT Antam di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sentimen negatif saham ANTM hari ini.

Saham ANTM pada perdagangan Senin (18/1/2021) dibuka 2.990, turun dibandingkan transaksi penutupan sehari sebelumnya 3.120. Hingga Senin (18/1/2021), pukul 10.23 WIB harga saham ANTAM tetap terjerembab di zona merah.

Saham ANTM di level 30.50 per pukul 10.23 WIB. Bahkan, harga saham ANTM sempat ke level 2910 pada pukul 09.05 WIB.

Diberitakan sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Baca juga: Harga emas hari ini (18/1) di Butik Emas Antam turun Rp 4.000 per gram

Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (15/1).

Mendapati keputusan tersebut, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa Antam akan mengajukan banding. Kunto mengatakan, Antam sesungguhnya berada pada posisi yang tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said tersebut.

“Sehubungan dengan putusan PN Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding,” kata Kunto kepada Kontan.co.id, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, Kunto menyebut Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi. Kunto pun bilang, bahwa Budi Said sendiri telah mengakui menerima barang tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×