Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, (20/11). Salah satu agenda rapat tersebut adalah penghapusan treasury stocks yang dimiliki TRIM.
"Tapi, para pemegang saham tadi tidak setuju," ujar Agus Priyambada, Corporate Secretary TRIM, (20/11).
Memang, penghapusan treasury stock mampu membuat modal sebuah perusahaan menjadi lebih efisien. Tapi di sisi lain, penghapusan saham hasil buyback ini memiliki banyak implikasi, salah satunya adalah tergerusnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekuritas.
Padahal, MKBD merupakan salah satu syarat yang menentukan bisnis sebuah perusahaan sekuritas, khususnya untuk kegiatan penjaminan emisi. Bisnis sekuritas bisa terhenti jika MKBD yang dimiliknya kurang dari Rp 25 miliar. Catatan saja, rata-rata MKBD TRIM saat ini sebesar Rp 186,34 miliar.
Sekadar menyegarkan kembali. TRIM melakukan buyback atasĀ 200,7 juta saham atau sekitar 2,8% modal TRIM yang sebanyak 7,11 miliar saham pada 2003 lalu yang akhirnya mengendap menjadi treasury stock. Harga buyback kala itu dieksekusi pada level Rp 80 per saham sehingga buyback tersebut menelan biaya sekitar Rp 16,06 miliar.
Jika merujuk UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan hanya boleh mendekap saham hasil pembelian kembali paling lama 3 tahun. Perusahaan harus memutuskan, apakah akan menjual kembali saham atau menariknya, sehingga akan mengurangi modal. UU Perseroan Terbatas sebelumnya, tahun 1995, tak mengatur batas waktu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News