kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUPS tak setuju TRIM hapus treasury stocks


Rabu, 20 November 2013 / 14:11 WIB
RUPS tak setuju TRIM hapus treasury stocks
ILUSTRASI. Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, (20/11). Salah satu agenda rapat tersebut adalah penghapusan treasury stocks yang dimiliki TRIM.

"Tapi, para pemegang saham tadi tidak setuju," ujar Agus Priyambada, Corporate Secretary TRIM, (20/11).

Memang, penghapusan treasury stock mampu membuat modal sebuah perusahaan menjadi lebih efisien. Tapi di sisi lain, penghapusan saham hasil buyback ini memiliki banyak implikasi, salah satunya adalah tergerusnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekuritas.

Padahal, MKBD merupakan salah satu syarat yang menentukan bisnis sebuah perusahaan sekuritas, khususnya untuk kegiatan penjaminan emisi. Bisnis sekuritas bisa terhenti jika MKBD yang dimiliknya kurang dari Rp 25 miliar. Catatan saja, rata-rata MKBD TRIM saat ini sebesar Rp 186,34 miliar.

Sekadar menyegarkan kembali. TRIM melakukan buyback atas  200,7 juta saham atau sekitar 2,8% modal TRIM yang sebanyak 7,11 miliar saham pada 2003 lalu yang akhirnya mengendap menjadi treasury stock. Harga buyback kala itu dieksekusi pada level Rp 80 per saham sehingga buyback tersebut menelan biaya sekitar Rp 16,06 miliar.

Jika merujuk UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan hanya boleh mendekap saham hasil pembelian kembali paling lama 3 tahun. Perusahaan harus memutuskan, apakah akan menjual kembali saham atau menariknya, sehingga akan mengurangi modal. UU Perseroan Terbatas sebelumnya, tahun 1995, tak mengatur batas waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×