kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rupiah Spot Berbalik Melemah ke Rp 15.740 Per Dolar AS Pada Siang Ini (20/3)


Rabu, 20 Maret 2024 / 12:08 WIB
Rupiah Spot Berbalik Melemah ke Rp 15.740 Per Dolar AS Pada Siang Ini (20/3)
ILUSTRASI. rupiah spot berbalik melemah 0,14% ke Rp 15.740 per dolar AS pada tengah hari ini (20/3)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot berbalik melemah di tengah hari ini. Rabu (20/3), rupiah spot berada di level Rp 15.740 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah 0,14% dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp 15.718 per dolar AS. Padahal, rupiah sebelumnya dibuka menguat ke Rp 15.715 per dolar AS.

Hingga pukul 12.00 WIB, mayoritas mata uang di Asia melemah. Di mana, yen Jepang menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah anjlok 0,41%.

Selanjutnya, peso Filipina dan dolar Taiwan yang ambles, masing-masing 0,35% dan 0,25%. Disusul, baht Thailand turun 0,12%.

Baca Juga: Bertenaga, Rupiah Spot Dibuka Menguat ke Rp 15.715 Per Dolar AS Pada Hari Ini (20/3)

Berikutnya, dolar Singapura terlihat tergelincir 0,07% dan ringgit Malaysia koreksi 0,05%. Lalu ada dolar Hongkong yang bergerak tipis dengan kecenderungan melemah di siang ini.

Sementara itu, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah terkerek 0,02%. Diikuti, rupee India yang naik 0,01%.

Kemudian, yuan China terlihat menguat tipis 0,001% terhadap the greenback di siang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×