kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah masih bertahan menguat di Rp 15.068 per dolar AS pada tengah hari ini


Selasa, 05 Mei 2020 / 12:21 WIB
Rupiah masih bertahan menguat di Rp 15.068 per dolar AS pada tengah hari ini
ILUSTRASI. Rupiah masih menguat di level Rp 15.068 per dolar AS


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah di pasar spot masih bertahan walau data pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2020 mengecewakan. Selasa (5/5) pukul 12.00 WIB, rupiah spot berada di level Rp 15.068 per dolar Amerika Serikat (AS).

Posisi ini membuat mata uang Garuda menguat 0,21% dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp 15.100 per dolar AS. 

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 hanya 2,97% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi ini meleset dari proyeksi. 

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2020 sebesar 2,97%

Alhasil, rupiah berhasil menjadi mata uang kedua di kawasan dengan penguatan terbesar. Posisi pertama masih diisi oleh won Korea Selatan yang menguat 0,61%.

Selanjutnya ada dolar Singapura yang naik 0,18%. Disusul oleh yen Jepang, ringgit Malaysia dan dolar Taiwan sama-sama terapresiasi 0,13%. 

Kemudian ada peso Filipina dan baht Thailand yang berhasil menguat tipis, masing-masing 0,12% dan 0,01%.

Sementara itu rupee India menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam setelah turun 0,56% terhadap the greenback. Posisi rupee ditemani dolar Hong Kong yang masih betah di zona merah setelah melemah 0,01%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×