kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Rupiah masih bertahan di level Rp 14.270 per dolar AS hingga tengah hari ini (7/6)


Senin, 07 Juni 2021 / 12:08 WIB
Rupiah masih bertahan di level Rp 14.270 per dolar AS hingga tengah hari ini (7/6)
ILUSTRASI. Rupiah masih menguat ke Rp 14.270 per dolar AS pada tengah hari ini (7/6)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot masih mempertahankan penguatannya hingga tengah hari ini. Senin (7/6), rupiah spot berada di level Rp 14.270 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Ini membuat rupiah menguat 0,17% dibandingkan penutupan Jumat (4/6) di level Rp 14.295 per dolar AS. Pergerakan rupiah ini juga sejalan dengan mayoritas mata uang di kawasan.

Hingga pukul 12.00 WIB, won Korea Selatan masih menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,47%. Disusul, rupee India yang melesat 0,28%.

Baca Juga: Perkasa, rupiah dibuka menguat ke Rp 14.270 per dolar AS pada pagi ini (7/6)

Berikutnya, peso Filipina terkerek 0,23% dan yen Jepang menanjak 0,07%. Kemudian, dolar Taiwan dan dolar Singapura sama-sama menguat tipis 0,02% terhadap the greenback.

Sementara itu, baht Thailand menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di kawasan setelah koreksi 0,18%. Diikuti, yuan China yang turun 0,08%.

Selanjutnya ada dolar Hong Kong yang melemah tipis 0,004% terhadap dolar AS pada perdagangan siang hari ini.

Selanjutnya: IHSG naik tipis ke 6.066 pada akhir sesi I hari ini, asing koleksi MLPL, TLKM, MKPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×