kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah kembali unjuk gigi ke Rp 13.347 per dollar


Selasa, 01 Maret 2016 / 16:55 WIB
Rupiah kembali unjuk gigi ke Rp 13.347 per dollar


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nilai tukar rupiah di hadapan dollar AS berhasil mencatat penguatan di tengah sentimen yang beragam. Di pasar spot, Selasa (1/3) nilai tukar rupiah menguat 0,21% ke level Rp 13.347 per dollar AS dibanding sehari sebelumnya.

Level ini merupakan terkuat di tahun 2016. Sementara di kurs tengah Bank Indonesia, rupiah menguat 0,21% ke level Rp 13.367.

Faisyal, Research and Analyst PT Monex Investindo Futures mengatakan, sentimen yang mempengaruhi pergerakan rupiah cenderung mixed. Secara tahunan, angka inflasi dalam negeri bulan Februari 2016 sebesar 4,4% berada di atas proyeksi 4,35% dan bulan sebelumnya 4,14%. Secara bulanan, Februari mencatat deflasi 0,09% atau lebih rendah dari ekspektasi sebesar 0,11%.

Meski demikian, rupiah masih bertenaga lantaran didukung oleh masuknya arus modal asing ke dalam negeri. Hari ini, pemerintah berhasil menyerap dana Rp 15,6 triliun dari lelang surat utang negara (SUN). "Mulai pulihnya harga minyak juga mengangkat nilai tukar rupiah mengingat komoditas menjadi ekspor andalan Indonesia," papar Faisyal.

Faisyal menduga penguatan rupiah masih akan bertahan hingga Rabu (2/3). Pejabat The Fed, William C. Dudley mulai ragu akan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) lantaran masih tingginya volatilitas di pasar keuangan. Ini menjadi dorongan rupiah dari sisi eksternal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×