kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah Jisdor stagnan di Rp 14.548 per dolar AS pada perdagangan Jumat (9/7)


Jumat, 09 Juli 2021 / 15:36 WIB
Rupiah Jisdor stagnan di Rp 14.548 per dolar AS pada perdagangan Jumat (9/7)
ILUSTRASI. Rupiah Jisdor stagnan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) ada di Rp 14.548 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (9/7), angka ini stagnan dibanding sehari sebelumnya yang juga ada di Rp 14.548 per dolar AS.

Namun, kondisi serupa tak terjadi pada rupiah di pasar spot. Di pasar spot, rupiah ditutup pada level Rp 14.528 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,02% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 14.525 per dolar AS.

Di Asia, rupiah melemah bersama beberapa mata uang Asia lainnya. Pesso Filipina memimpin pelemahan mata uang Asia terhadap dolar AS dengan pelemahan 0,36%, won Korea melemah 0,35%, yen Jepang melemah 0,26%, ringgit Malaysia melemah 0,21%, dolar Singapura melemah 0,10%, dolar Taiwan melemah 0,04% dan rupiah elemah 0,02% terhadap dolar AS.

Sedangkan mata uang Asia lainnya menguat terhadap dolar AS. Rupee India menguat 0,11%, yuan China menguat 0,08%, baht Thailand menguat 0,03%, dan dolar Hong Kong menguat 0,01% terhadap dolar AS.

Sementara itu, indeks dolar yang mencerminkan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia ada di 92,41, stagnan dari sehari sebelumnya.

Selanjutnya: Rupiah spot melemah 0,02% ke Rp 14.528 per dolar AS pada Jumat (9/7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×