kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah Jisdor berhasil menguat ke Rp 14.391 per dolar AS pada Selasa (24/8)


Selasa, 24 Agustus 2021 / 15:43 WIB
Rupiah Jisdor berhasil menguat ke Rp 14.391 per dolar AS pada Selasa (24/8)
ILUSTRASI. Rupiah Jisdor menguat 0,17% ke Rp 14.391 per dolar AS


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia kembali perkasa pada perdagangan kali ini. Selasa 924/8), rupiah Jisdor berada di level Rp 14.391 per dolar Amerika Serikat (AS).

Alhasil, rupiah Jisdor menguat 0,17% dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya di Rp 14.415 per dolar AS. Ini pun sejalan dengan penutupan rupiah spot di Rp 14.393 per dolar AS.

Pergerakan rupiah tersebut pun setali tiga uang dengan mata uang di kawasan. Hingga pukul 15.30 WIB, baht Thailand menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melejit 0,73%.

Baca Juga: Rupiah spot ditutup menguat ke Rp 14.393 per dolar AS pada hari ini (24/8)

Selanjutnya, won Korea Selatan yang ditutup melonjak 0,69%. Lalu, peso Filipina ditutup terkerek 0,27% dan ringgit Malaysia menanjak 0,23%.

Berikutnya, rupee India dan dolar Taiwan sama-sama melesat 0,08%. Disusul, yuan China terapresiasi 0,06%.

Kemudian, dolar Singapura dan dolar Hong Kong terlihat menguat tipis 0,04% terhadap the greenback pada perdagangan sore ini.

Sementara itu, yen Jepang menjadi satu-satunya mata uang di Asia yang berada di zona merah setelah melemah 0,06% terhadap dolar AS.

Selanjutnya: IHSG turun 0,33% ke 6.089 pada akhir perdagangan Selasa (24/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×