kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.009 Per Dolar AS, Terburuk Sejak Agustus 2024


Jumat, 13 Desember 2024 / 15:08 WIB
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.009 Per Dolar AS, Terburuk Sejak Agustus 2024
ILUSTRASI. rupiah spot ditutup anjlok 0,4% ke Rp 16.009 per dolar AS, hari ini (13/12), terburuk sejak awal Agustus 2024


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot tembus ke atas Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat (AS) di akhir perdagangan hari ini. Jumat (13/12), rupiah spot ditutup di posisi Rp 16.009 per dolar AS

Alhasil, rupiah melemah 0,4% dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp 15.945 per dolar AS. Ini jadi level terburuk rupiah sejak 7 Agustus 2024. 

Hingga pukul 15.00 WIB, mayoritas mata uang di Asia melemah. Di mana, baht Thailand menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam setelah anjlok 0,48%.

Selanjutnya, peso Filipina yang  sudah ditutup ambles 0,4% dan ringgit Malaysia yang tertekan 0,39%. Disusul, won Korea Selatan yang sudah ditutup terdepresiasi 0,23%.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 16.000, BI Intervensi Agresif

Berikutnya, yen Jepang yang tergelincir 0,13% dan yuan China yang turun 0,12%. Lalu ada dolar Singapura yang melemah 0,09%.

Sementara itu rupee India menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah naik 0,07%. Diikuti, dolar Hongkong yang terkerek 0,01%.

Kemudian, dolar Tawain terlihat ditutup menguat tipis 0,003% terhadap the greenback pada hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×