kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rupiah bertahan di level Rp 14.000 per dolar AS pada tengah hari ini (9/2)


Selasa, 09 Februari 2021 / 12:20 WIB
Rupiah bertahan di level Rp 14.000 per dolar AS pada tengah hari ini (9/2)
ILUSTRASI. Rupiah bergerak dalam rentang sempit


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot masih bergerak dalam rentang sempit pada perdagangan tengah hari ini. Selasa (9/2), rupiah spot berada di level Rp 14.000 per dolar AS.

Alhasil, rupiah menguat tipis 0,02% dibanding penutupan Senin (8/2) di Rp 14.003 per dolar AS. Pergerakan rupiah ini sejalan dengan mata uang di kawasan.

Hingga pukul 12.00 WIB, won Korea Selatan masih menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah naik 0,39%. Disusul, yen Jepang yang menguat  0,33% terhadap the greenback.

Berikutnya ringgit Malaysia yang menanjak 0,22% dan dolar Singapura yang naik 0,19%. Kemudian rupee India yang terkerek 0,14% pada perdagangan siang ini.

Baca Juga: Rupiah Jisdor tertahan di Rp 14.000 per dolar AS pada hari ini (9/2)

Selanjutnya, baht Thailand dan dolar Taiwan yang terapresiasi masing-masing 0,05% dan 0,03%. Diikuti, dolar Hong Kong yang menguat 0,003% terhadap dolar AS.

Sementara itu, yuan China menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah turun 0,008%. Disusul, peso Filipina yang melemah tipis 0,002% siang ini.

Selanjutnya: IHSG menguat 0,25% ke 6.224 pada akhir sesi I Selasa (9/2), hanya dua sektor menguat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×