Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test
JAKARTA. Keinginan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memasukkan revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUU PM) ke meja parlemen agar bisa dibahas tahun ini tak akan terjadi. Pasalnya, selain beleid itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), pembahasan RUU harus menunggu rampungnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, penggodokan RUU Pasar Modal bisa dilakukan setelah UU OJK rampung di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni UU Pasar Modal dan UU Perbankan.
Persoalannya, pembahasan UU OJK kemungkinan baru bisa rampung akhir tahun ini, atau paling lambat awal 2011. "Tidak mungkin RUU Pasar Modal mulai dibahas tahun ini. Kemungkinan tahun depan, setelah UU OJK selesai dibahas," ujar Robinson di Jakarta, kemarin (18/2).
Padahal, Bapepam-LK telah menyiapkan beberapa aturan baru yang lebih ketat bagi pengawasan dan penegakan hukum di ranah pasar modal. Seperti, sanksi lebih berat bagi para pelanggar aturan. Nantinya, dalam aturan baru, nilai nominal sanksi denda dan sanksi pidana bagi emiten, perusahaan efek, dan penasihat investasi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dinaikkan.
Bahkan, jika tidak bisa membayar denda, Bapepam-LK bisa mengajukan pailit. "Ini untuk memberi efek jera," ujar Sarjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menambahkan, pihaknya juga meminta pasal kewenangan penyitaan dalam RUU Pasar Modal. Sehingga, bisa mengamankan kekayaan pelaku yang diduga meyelewengkan dana nasabah. Dia menilai, sanksi pidana pasar modal saat ini masih ringan. "Saya khawatir tidak menimbulkan efek jera," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News