kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan, BEI akan perluas kriteria sektor tambang yang bisa listing di bursa


Kamis, 04 Oktober 2018 / 19:43 WIB
Revisi aturan, BEI akan perluas kriteria sektor tambang yang bisa listing di bursa
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin gencar memberikan sejumlah insentif pada perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan diri di bursa. Salah satu cara yang dilakukan BEI adalah merevisi aturan BEI nomor I.A.1 Kep-00100/BEI/10-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lewat revisi beleid ini nanti BEI akan memperluas cakupan sektor pertambangan yang bisa mencatatkan diri di bursa. Dengan perubahan aturan ini nantinya tak hanya perusahaan pertambangan saja yang bisa mencatatkan diri tanpa memiliki pendapatan. 

Namun, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan perusahaan plantation bisa mencatatkan diri di BEI meski masih dalam proses eksplorasi.

Demi melancarkan insentif tersebut, BEI sudah menemui beberapa pihak, diantaranya Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba, Rabu (3/10) yang lalu. Pertemuan ini membahas soal perubahan aturan I-A.1/2014 khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.

"Hal ini kan sebenarnya kesempatan raising fund, kami melakukan pembicaraan terkait dengan berapa lama perusahaan biasanya ada dalam tahap eksplorasi dan juga bisa mendapat dokumen tertentu untuk validasi," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (3/10).

Menurut Nyoman, untuk melindungi kepentingan publik, yang dalam hal ini adalah investor, upaya-upaya awal perlu dilakukan oleh perusahaan seperti keterbukaan kepada publik dengan informasi-informasi yang cukup jelas, sehingga publik bisa menilai fundamental perusahaan tersebut.

Nyoman bilang, bahwa perusahaan harus dilihat dari segi validasinya dan sudut pandang geologisnya. Saat ini, BEI sudah menerapkan aturan terkait dengan hal ini pada salah satu emiten yang terdaftar di BEI yakni PT Merdeka Cooper Tbk (MDKA).

Muhammad Nafan Aji, Analis Binaartha Sekuritas bilang, beberapa hal musti diperhatikan oleh investor sebelum membeli saham-saham ini. Menurutnya, valuasi yang murah serta prospek bisnis ke depan merupakan hal yang perlu dicermati.

"Karena ini berkaitan dengan eksplorasi migas, berarti musti dilihat dari seberapa besar cadangan produksi migas untuk ke depan, apalagi jika dikombinasikan dengan kenaikan harga minyak dunia, pasti akan memberikan katalis positif bagi peningkatan kinerja perusahaan tersebut," Kata Nafan kepada Kontan.co.id, Kamis (4/10).

Meski begitu, Nafan menyebut BEI perlu meningkatkan komitmennya untuk memberikan sosialisasi maupun edukasi terhadap para calon investor saham agar tidak dirugikan dalam menjalankan investasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×