Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai perusahaan, baik global maupun domestik, berupaya bertahan di tengah kondisi operasional yang tertekan saat pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya, perusahaan maskapai penerbangan AirAsia X Bhd.
Mengutip data dari Bloomberg, AirAsia X Bhd memutuskan menghentikan kegiatan operasionalnya di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai salah satu cara bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun rencana ini muncul di tengah upaya AirAsia melakukan restrukturisasi utang sebesar RM 63,5 miliar setara US$ 15,3 miliar. Asal tahu saja, maskapai penerbangan bertarif rendah itu sudah dilarang terbang sejak akhir Maret 2020.
Baca Juga: Air Asia X setop operasi di Indonesia, ini penyebabnya
AirAsia X Bhd tidak sendirian, di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini ada tujuh emiten yang mendapatkan notasi khusus "M". Mengutip website BEI, notasi itu sebagai penanda adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketujuh emiten itu adalah PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Ada juga PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) yang saat ini dalam proses restrukturisasi obligasi anak usahanya, Blue Ocean Resources Pte. Ltd. (BOR), yang tercatat di Bursa Efek Singapura.
Mengutip keterbukaan informasi, sejauh ini BOR dan CPRO masih dalam proses negosiasi dengan pemegang obligasi utama. Akan tetapi mereka telah berencana menggunakan sistem Scheme of Arrangement di Singapura, suatu proses yang mirip dengan PKPU di Indonesia.
Melihat berbagai perusahaan menunjukkan sinyal merah dalam restrukturisasi utangnya, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendraya tidak heran, sebab menyelesaikan restrukturisasi utang akan berat di tengah kondisi pandemi seperti saat ini.
Adanya permohonan PKPU pun memang menjadi sentimen negatif bagi bursa, khususnya bagi emitennya. Ini menjadi salah satu penanda keberlangsungan bisnis perusahaan yang dipertanyakan.
Walau sedang dipusingkan dengan langkah KPKU, ternyata saham ACES tetap bergerak positif. Mengutip data RTI Business, hingga penutupan perdagangan Senin (19/10), harga saham ACES masih menghijau 6,02% secara year to date (ytd). Adapun selama sebulan terakhir sahamnya tercatat menguat 5,32%.
Wawan pun menyebut, kemungkinan besar investor masih mempunyai persepsi positif terhadap kondisi fundamental ACES. Mengingat, segmentasi pasar ACES adalah golongan menengah ke atas yang memiliki daya beli kuat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini kasus yang membelit Ace Hardware (ACES) sehingga dimohonkan PKPU
"Penghambatnya memang benar-benar karena pandemi," ungkap Wawan ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (19/10). Oleh karena kondisi fundamental yang dinilai masih apik, investor ekspektasi kondisi ACES akan cepat membaik ketika kondisi ekonomi kembali pulih.
Sementara terhadap saham-saham dengan notasi M lain, Wawan menjelaskan investor perlu sungguh-sungguh mengamati komitmen emitennya untuk keluar dari jerat PKPU. Kendati sulit, investor bisa mencermati hal ini dengan melihat rencana kerja masing-masing emiten. Termasuk, rencananya bertahan di tengah proses PKPU.
Walau restrukturisasi utang menunjukkan sinyal merah, Wawan meyakini kondisi ini akan membaik mengingat perkembangan vaksin Covid-19 semakin jelas. Oleh karenanya, pelaku pasar tidak perlu khawatir untuk masuk ke pasar saham.
Apalagi, masih banyak saham menarik di luar saham-saham yang mengajukan PKPU. Dengan catatan, investor cenderung mengambil strategi konservatif di tengah kondisi pasar yang tidak pasti.
Adapun sektor-sektor yang bisa dilirik investor adalah sektor defensif seperti barang konsumen. Investor juga bisa melirik saham-saham tambang nikel. Hal ini berkaitan dengan ekspektasi pasar akan tingginya permintaan untuk kebutuhan baterai listrik. Tidak ketinggalan, Wawan juga menyarankan saham-saham perbankan buku empat.
Selanjutnya: UU Kepailitan dan PKPU harus mendukung proses restrukturisasi di masa pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News