kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi utang ELTY molor


Jumat, 16 Mei 2014 / 15:53 WIB
Restrukturisasi utang ELTY molor
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Kamis 22 Desember 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga akhir pekan ini, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) belum juga menyelesaikan restrukturisasi utang dengan para pemegang obligasi. Sekretaris Perusahaan ELTY Kurniawati Budiman mengaku pihaknya sedang bernegosiasi dengan panitia kreditur yang dibentuk bersama oleh perseroan dan pemegang obligasi.

Asal tahu saja, manajemen ELTY berjanji untuk menyelesaikan restukturisasi utang obligasi dua bulan setelah penjelasan perseroan pada 9 Desember 2013. Ini berarti pada Februari 2014, proses restrukturisasi seharusnya sudah rampung.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menanyakan ada tidaknya waktu rekstrukturisasi itu kepada manajemen ELTY. Kurniawati tidak menjawab secara eksplisit. "Perseroan dengan panitia kreditur hingga kini masih melakukan negosiasi dan diskusi positif," tutur kepada BEI, Jumat (16/5).

Yang pasti, ELTY tidak akan menambah atau merubah aset jaminan yang telah ditentukan sebelumnya. Sekedar mengingatkan, ELTY akan menjaminkan 600 hektare lahan untuk menyelesaikan utang equity-linked bonds (ELB).

Pihak Bakrie dan pemegang obligasi telah menyepakati adanya restrukturisasi pasca gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) kreditur ditolak Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Restrukturisasi yang dimaksud adalah memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi tiga tahun sejak tanggak restrukturisasi. Selanjutnya, perusahaan akan memberikan jaminan atas ELB berupa tanah. Jadi, tanah ini nantinya bisa menjadi sumber dana untuk membayar ELB. ELTY akan membentuk special purpose vehicle (SPV) dengan para pihak bond holder. Isi dari SPV ini adalah tanah jaminan yang sewaktu-waktu bisa dijual.

Saham SPV ini akan dimiliki oleh ELTY dan para pemegang obligasi. Izin pendirian bisa di luar negeri atau dalam negeri. Hal ini akan tergantung kesepakatan keduabelah pihak. Manajemen ELTY tidak keberatan jika porsi saham perseroan di SPV ini minoritas.

Konsekuensinya, pemegang obligasi akan memiliki kuasa untuk mengeksekusi penjualan tanah milik ELTY yang diambil alih oleh SPV ini. Nilai tanah yang diambilalih setara dengan jumlah utang ELB. Adapun, total utang yang akan dibayar dengan tanah ini senilai US$ 120 juta. Sedangkan sekitar US$ 30 juta akan dibayar tunai.

Luas lahan yang akan dijaminkan mencapai 600 ha. "Bisa tanah yang di Sentul atau Bogor, belum kami putuskan," ujar Ambono, Jumat (25/10). Jika ELB lunas dan masih ada sisa lahan yang dimiliki SPV, ELTY memiliki opsi untuk membeli kembali.

ELTY pun meminta agar kupon ELB tetap di level 8,65%. Restrukturisasi ini buntut dari tuntutan kreditur yang meminta percepetan penyelesaian. Pada 23 Maret 2010, ELTY melalui BLD Investment Pte. Ltd menerbitkan ELB sebesar US$ 155 juta.

Obligasi terkait saham ini sebenarnya jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2015. Namun, pemegang obligasi melaksanakan put option untuk menebus obligasi yang dimiliki. Mereka melaksanakan put option tiga tahun setelah penerbitan, yakni pada 20 Maret 2013. Total dana yang diajukan untuk put option ini sebesar US$ 151 juta atau 97,4% dari jumlah obligasi yang diterbitkan.

Namun, pihak ELTY tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Pada akhirnya, para bond holder memberikan notifikasi default pada Agustus 2013 lalu. Baru setelah itu, para pemilik obligasi mengajukan PKPU melalui bhank of New York Mellon cabang London.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×