kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Reshuffle kabinet, IHSG terbenam 3%!


Rabu, 12 Agustus 2015 / 14:15 WIB
Reshuffle kabinet, IHSG terbenam 3%!


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Reshuffle Kabinet Kerja yang dilakukan Presiden Joko Widodo siang ini (12/8) belum mampu memberikan tenaga baru bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Satu jam setelah pembukaan sesi II, indeks masih terbenam di zona merah.

Berdasarkan data RTI, pada pukul 14.14 WIB, indeks tercatat anjlok 3,07% menjadi 4.480,54. Penurunan 262 saham menjadi faktor yang memberatkan indeks siang ini. Sementara, hanya ada 19 saham yang naik dan 57 saham lainnya diam di tempat.

Sepuluh sektor tergerus dengan kisaran penurunan antara 1,9% hingga 3,7%. Adapun sektor dengan penurunan terbesar yakni sektor konstruksi yang turun 3,63%, sektor infrastruktur turun 3,41%, dan sektor industri dasar turun 3,27%.

Saat ini, di pasar reguler, investor asing mencatatkan net sell dengan nilai mencapai Rp 837,1 miliar. Adapun total penjualan saham oleh asing mencapai Rp 1,5 triliun. Sedangkan nilai pembeliannya hanya sebesar 662,9 miliar.

Sementara, investor domestik membukukan net buy senilai Rp 800 miliar. Perinciannya, nilai total pembelian saham investor domestik senilai Rp 2,2 triliun dan nilai penjualannya Rp 1,4 triliun.

Sekadar informasi, Jokowi akhirnya mengumumkan perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Kabinet Kerja sisa jabatan periode 2014-2019. Ada enam posisi yang dirombak Jokowi.

Posisi itu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menko bidang Perekonomian, Menko bidang Maritim, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekertaris Kabinet.

Perubahan susunan kabinet itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden No 79/P/2015 dan No. 80/P/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×