Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Upaya PT Apexindo Pratama Duta untuk kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus bergulir. Rencananya, pencatatan ulang atau relisting ini akan dilakukan dalam jangka waktu beberapa bulan ke depan.
"Relisting akan dilakukan pada triwulan III tahun ini," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, saat ditemui wartawan, Jumat (10/5).
Lebih lanjut Hoesen menjelaskan, kepastian akan waktu relisting itu didasari oleh kinerja Apexindo yang apik belakangan ini. Selain itu, jumlah kepemilikan saham Apexindo juga dirasakan cukup untuk melakukan relisting.
Jika semua urusan relisting selesai, maka Apexindo bisa mencari sumber pendanaan lewat aksi korporasi selayaknya emiten yang sahamnya sudah tercatat di BEI. Aksi korporasi yang dilakukan bisa berupa right issue. Soalnya, jika hanya mengandalkan relisting, Apexindo tidak akan mendapatkan duit apapun.
Tapi, tentunya aksi korporasi tersebut membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat. Seperti emiten yang baru saja melakukan initial public offering (IPO), maka emiten tersebut baru bisa melakukan right issue setahun pasca IPO.
Saat ini, proses relisting tersebut masih dalam tahap lebih lanjut oleh semua pihak yang bersangkutan. "Yang jelas, prosesinya tidak seperti IPO, jadi mereka tidak menggunakan underwriter lagi," pungkas Hoesen.
Sekadar menyegarkan kembali, pada 2008, PT Mitra Internasional Resources Tbk (MIRA) melalui anak usahanya, Sabre Systems International Pte Ltd (SSI) telah membeli Apexindo dengan mengakuisisi 80,75% saham Apexindo dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dan Encore International Ltd. Manajemen MIRA kemudian menambah kepemilikannya atas Apexindo dengan melakukan penawaran tender (tender offer). Lewat aksi tersebut, MIRA mengempit 98,14% saham Apexindo.
Total nilai akuisisi tersebut mencapai Rp 6,9 triliun dimana 73,74% didanai oleh utang. Besarnya utang untuk akuisisi Apexindo membuat rasio utang terhadap ekuitas MIRA mencapai 14 kali dari sebelumnya hanya 0,64 kali.
Pada 2009, MIRA selaku induk usaha Apexindo saat itu, melakukan penghapusan pencatatan saham terhadap Apexindo. Pasalnya Apexindo terkena aturan chain listing dimana inti dari aturan tersebut menyebutkan suatu emiten yang dimiliki oleh emiten lain harus dilakukan delisting apabila menyumbang lebih dari 50% pendapatan konsolidasi emiten induknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News