Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Mahmudi Restyanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kendati tak memiliki banyak produk, reksadana syariah mampu mencetak pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB). Per akhir Mei 2011, total NAB reksadana syariah meningkat 24,78% year-on-year.
Mengacu ke data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), total NAB reksadana syariah sejak awal tahun ini hingga akhir Mei mencapai Rp 5,64 triliun. Adapun jumlah produk reksadana syariah saat ini sebanyak 49 unit.
Penyumbang terbesar untuk NAB total reksadana syariah adalah produk terproteksi. Nilainya mencapai Rp 2,13 triliun atau setara 37,77% total NAB reksadana syariah. Di tempat kedua adalah reksadana syariah berbasis saham, dengan NAB Rp 1,77 triliun atau 31,38% dari total NAB reksadana syariah.
Reksadana syariah campuran memiliki NAB Rp 1,07 triliun. Dua penyumbang NAB terkecil masing-masing reksadana syariah pendapatan tetap senilai Rp 458,93 miliar, serta reksadana indeks sebesar Rp 202,27 miliar.
Analis Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menduga reksadana terproteksi syariah naik nilainya karena sejumlah investor institusi mengalihkan dana mereka dari obligasi syariah (sukuk) ke reksadana syariah. "Pajak reksadana masih lebih ringan dibandingkan dengan pajak sukuk," ujar dia, Selasa (15/6) lalu. Pajak sukuk sekitar 15%, sedang reksadana syariah terkena pajak 5%.
Selain terproteksi, reksadana syariah saham masih memiliki prospek cerah. Harga saham-saham berbasis komoditas berpeluang meningkat, hingga saham-saham syariah akan terkena imbas positif.
Kinerja reksadana syariah berpotensi meningkat. "Perbankan syariah mulai membuka wealth management syariah, sehingga tambahan dana kelolaan bisa diperoleh dari situ," ujar Wawan.
Di saat sama, sosialisasi terhadap produk investasi syariah terus bergulir. "Respon investor positif," kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari. Investor juga berharap daftar efek syariah bertambah sehingga kapitalisasi saham syariah bisa naik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News