CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Reksadana investor tunggal marak, OJK lakukan pengawasan


Selasa, 10 September 2019 / 20:27 WIB
Reksadana investor tunggal marak, OJK lakukan pengawasan
ILUSTRASI. Reksadana


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Hal ini seiring adanya penemuan tingginya tingkat aktivitas pemanfaatan reksadana sebagai sarana perbaikan pembukuan atau financial engineering oleh sejumlah pihak.

Berdasarkan surat keterangan yang diterima Kontan.co.id, per 27 Agustus 2019 Direktorat Pengelolaan Investasi mencatat terdapat 2.158 reksadana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.

Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek atau non tunggal. Dana kelolaan reksadana seperti ini sebesar Rp 181,38 triliun.

Baca Juga: Pasar kurang stabil, dana kelolaan reksadana saham turun Rp 3,17 triliun di Agustus

Di samping itu, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal atau hanya satu efek. Total dana kelolaan reksadana ini mencapai Rp 9,44 triliun.

Dari situ, OJK merasa perlu melakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan reksadana dengan investor tunggal tersebut.

Selama masa peninjauan kembali berlangsung, manajer investasi dilarang menerbitkan reksadana dengan investor tunggal.

Manajer investasi yang telah melakukan pengelolaan terhadap reksadana dengan investor tunggal, maka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak imbauan tersebut diberlakukan.

Surat ini berisi nama reksadana investor tunggal, jumlah dana kelolaan, dana nama portofolio efek yang terdapat di dalamnya serta pernyataan untuk tidak melakukan penambahan portofolio efek.

Baca Juga: Ada ketidakpastian global, Bahana Sekuritas: Perlu instrumen pembiayaan alternatif

OJK menyebut, kebijakan ini berlaku bagi semua jenis reksadana termasuk reksadana syariah. Pengecualian diberlakukan untuk investasi yang dilakukan oleh pemodal tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×