kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reksadana bakal dijual di toko ritel


Rabu, 01 Mei 2013 / 09:14 WIB
Reksadana bakal dijual di toko ritel
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat semen di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.


Reporter: Wahyu Satriani |

JAKARTA. Membeli reksadana akan semudah membeli sabun di minimarket. Maklum, reksadana bakal terpajang di etalase ritel modern serupa Alfamart dan Indomaret.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana. Salah satu butir dalam beleid yang diterima KONTAN adalah perluasan jalur penjualan reksadana.

Selama ini, penjual reksadana berkutat di perusahaan manajer investasi, bank serta perusahaan sekuritas. Nah, draf aturan OJK menyebutkan, perusahaan asuransi, perusahaan perencana keuangan, Kantor Pos, Pegadaian, hingga toko ritel, boleh menjual reksadana. Bahkan, kalangan perorangan, seperti perencana keuangan dan penasihat investasi berhak menjual reksadana (lihat aturan selengkapnya di tabel).

Ini terobosan besar OJK bagi industri reksadana. Penambahan jalur distribusi reksadana ini membuka akses lebih luas. Investor reksadana bakal meningkat dan masyarakat punya pilihan berinvestasi sehingga tak selalu terjebak investasi bodong.

Sebagai gambaran, reksadana belum sepopuler tabungan. Produk pertama reksadana hadir pertama kali di Indonesia tahun 1976 atau sekitar 37 tahun lalu. Nyatanya, kendati nyaris empat dekade hadir di Tanah Air, hingga Maret 2013, jumlah pemegang unit reksadana hanya 531.254 atau 0,2% total penduduk Indonesia. Padahal, bisa jadi satu orang memiliki dua atau lebih penyertaan. Total dana kelolaan reksadana Rp 192,89 triliun.

Tentu saja, PR selanjutnya yang harus dibenahi OJK adalah pengawasannya. Tanpa pengawasan ketat, niscaya perluasan jalur penjualan reksadana ini malah membawa mudarat besar ketimbang manfaat. Misalnya, penipuan berkedok agen penjual reksadana hingga reksadana bodong bakal marak. Tanpa benteng pengawasan, modus-modus penipuan itu akan membuat kapok masyarakat berinvestasi di reksadana.

Menurut Analis PT Infovesta Utama, Viliawati, perluasan jalur penjualan reksadana membawa konsekuensi besar. Salah satunya adalah kesiapan sumberdaya manusia. Sebab, syarat utama penjual reksadana adalah harus memiliki lisensi wakil agen penjual efek reksadana. Persoalannya, pemilik lisensi wakil agen penjual reksadana di Tanah Air masih sedikit.

Vilia menyarankan, OJK harus memperketat izin dan syarat peluncuran reksadana baru demi menghindari penipuan berkedok reksadana. "Agen penjual juga wajib memiliki izin sebagai agen terdaftar di OJK," imbuh dia.

Hans Kwee, Direktur Emco Asset Management (perusahaan manajer investasi), senang dengan kehadiran beleid ini asal pengawasannya lebih ketat. "Ini perlu untuk menghindari agen penjualan reksadana tak jelas," kata Hans.

Poin-poin penting beleid penjualan reksadana

1.     Pihak yang dapat melakukan kegiatan penjualan efek reksadana dapat berbentuk badan hukum atau  orang/perseorangan.

2. Badan hukum yang dapat melakukan penjualan efek reksadana adalah:
a. Perusahaan efek
b. Perusahaan penasihat investasi
c. Bank
d. Perusahaan asuransi
e. Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan dan wealth management
f. Perusahaan pos dan giro
g. Perusahaan yang bergerak di usaha ritel
h. Perusahaan yang didirikan khusus melakukan kegiatan sebagai agen
    penjual efek reksadana
i. Perusahaan lain yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti:
    perusahaan pegadaian dan perusahaan keuangan mikro.

3. Orang-perseorangan yang dapat melakukan penjualan efek reksadana adalah:
a. Penasihat investasi orang/perseorangan;
b. Penyedia jasa perencanaan keuangan dan wealth management orang/perseorangan
c. Agen orang/perseorangan.

4. Agen penjual efek reksadana berbentuk badan hukum wajib memiliki
    sekurang-kurangnya satu orang penanggungjawab yang memiliki
    izin sebagai wakil agen penjual efek reksadana di setiap kantor yang melakukan kegiatan penjualan reksadana.

5. Penanggung jawab bertugas
a. Memastikan proses penjualan dan pembelian kembali efek reksadana berjalan sesuai dengan prosedur operasi standar agen penjual reksadana
b. Memastikan kelengkapan dokumen untuk melakukan transaksi penjualan dan pembelian kembali Efek reksadana telah sesuai dengan prosedur operasi standar agen penjual efek reksadana.

6. OJK dapat mencabut surat persetujuan kantor/tempat penjualan reksadana bila:
a. Tempat penjualan reksadana tidak ditemukan
b. Tempat penjualan ada namun dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut tidak aktif melakukan kegiatan penjualan reksadana
c. Tempat penjualan reksadana tidak memiliki pegawai yang mempunyai izin wakil agen penjual efek reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×