Reporter: Wahyu Satriani , Ruisa Khoiriyah | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ratusan ribu investor pasar modal terancam tidak bisa bertransaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) jika sampai 1 Februari 2012 belum memiliki rekening sendiri di bank pembayaran. Landasan ancaman ini bersumber dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Berkegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Beleid tersebut mengatur, setiap pembukaan rekening efek wajib diikuti dengan pembukaan subrekening efek pada kustodian dan rekening dana atas nama nasabah di bank masing-masing nasabah. Upaya ini juga wajib diikuti pembuatan identitas tunggal investor atau single investor identification (SID).
Nah, jika sampai 1 Februari 2012 nasabah belum memiliki rekening dana nasabah, "Perusahaan efek tidak diperkenankan memfasilitasi transaksi di pasar modal bagi nasabah yang bersangkutan," tandas M. Ridwan, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK, Senin (19/12).
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, hingga 15 Desember 2011, terdapat 362.262 subrekening efek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 327.816 subrekening sudah terhubung dengan 290.828 SID.
Namun, yang memiliki rekening dana nasabah baru sebanyak 7.633 subrekening efek di 68 perusahaan efek. Dengan demikian, masih ada 354.629 subrekening yang belum memiliki rekening dana nasabah di bank pembayaran.
Ananta Wiyogo, Direktur Utama KSEI, mengungkapkan, kebanyakan nasabah masih enggan membuka rekening dana nasabah. Alasannya, proses pembukaan rekening kurang praktis dan ribet.
Apalagi Bank Indonesia mewajibkan tanda tangan untuk pembukaan rekening dana nasabah. Padahal seharusnya nasabah lama tak perlu lagi proses itu karena sudah memiliki subrekening efek. "Banyak investor yang malas melakukan proses ini," ungkap Ananta.
Daniel Tedja, Presiden Direktur Philip Securities, menuturkan, perusahaan efek sudah kerap menggelar sosialisasi kepada investor terkait pentingnya pembukaan rekening dana nasabah. "Namun banyak nasabah yang malas, belum merasa perlu atau takut membuka rekening dana nasabah," kata dia. Saat ini, baru 12,5% dari total 10.000 nasabah Philip yang memiliki rekening dana nasabah.
KSEI tidak membanderol biaya untuk pembukaan subrekening efek. Untuk rekening dana nasabah, KSEI juga tidak menetapkan nilai minimal isi rekening, sehingga isinya berpotensi kosong. "Yang penting investor harus memiliki dana cukup jika hendak bertransaksi," kata Margareth Tang, Direktur KSEI.
Namun, bank pembayaran bisa jadi menetapkan minimal saldo di rekening dana nasabah. "Tergantung banknya, apakah dia mengenakan fee atau tidak," imbuh Tang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News