kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,43   -7,06   -0.76%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rancangan POJK tentang Stock Split dan Reverse Stock Masuk Tahap Finalisasi


Kamis, 09 Juni 2022 / 19:23 WIB
Rancangan POJK tentang Stock Split dan Reverse Stock Masuk Tahap Finalisasi
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo IDX di bawah layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peraturan terkait pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) tak kunjung selesai. Padahal, masa jabatan OJK di bawah pimpinan Wimboh Santoso akan segera berakhir.

Sekadar mengingatkan kembali, OJK telah mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OPJK) pada 25 Agustus 2021. OJK sudah meminta tanggapan terkait isi aturan yang nakal menjadi POJK itu.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut proses pembuatan aturan ini tidak memiliki kendala dan masih dalam proses sesuai dengan Rule Making Rule (RMR).

"Perkembangannya sudah masuk tahap finalisasi, sedang harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari proses Rule Making Rule," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/6).

Baca Juga: Simak Jadwal Pelaksanaan Stock Split Saham Harum Energy (HRUM)

Sekar menjelaskan aturan ini terbentuk karena OJK melihat belum ada pengaturan khusus mengenai stock split dan reverse stock. Dus, aturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat.

Selain itu, lanjut Sekar, POJK ini diharapkan dapat memberikan acuan bagaimana persyaratan dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka.

"Salah satunya terdapat aturan perlunya persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), persetujuan prinsip Bursa Efek, dan persetujuan pencatatan Bursa Efek bagi Perusahaan Tercatat," imbuh Sekar.

Dalam beleid ini disebutkan, OJK memerintahkan Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham.

Regulator juga mengatur larangan pelaksanaan kedua aksi korporasi ini. Pertama, perusahaan terbuka dalam kurun waktu 24 bulan dari pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham emiten dilarang melakukan stock split dan reverse stock.

Kedua, aturan tersebut melarang emiten melakukan aksi korporasi ini 12 bulan dari pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), pelaksanaan stock split atau reverse stock sebelumnya, pelaksanaan penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Baca Juga: BEI akan evaluasi pelaksanaan stock split dan reverse stock secara substansial

Meski begitu, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Samsul Hidayat menyebutkan pengesahan aturan ini tidak perlu terburu-buru karena para emiten atau perusahaan terbuka juga sudah memiliki pegangan dalam melakukan stock split dan reverse stock.

"Rasanya untuk aturan ini tidak terlalu berpengaruh karena memang aturan yang sudah ada, jadi emiten yang mau stock split atau reverse mengikuti yang sudah ada di Bursa,” jelas Samsul kepada Kontan.co.id.

Adapun dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, mengatur emiten dilarang melakukan dua aksi korporasi ini paling singkat 12 bulan setelah listing di Bursa dan melakukan stock split dan reverse stock terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×