kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan PKPU Sentul City (BKSL) berakhir damai, kreditur setujui restrukturisasi


Selasa, 09 Maret 2021 / 18:10 WIB
Putusan PKPU Sentul City (BKSL) berakhir damai, kreditur setujui restrukturisasi
ILUSTRASI. Kreditur Sentul City (BKSL) mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini.

Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3), sebanyak 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City.

Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan. Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow,” ujar Head Of Corporate Communications BKSL, David Rizar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (9/3).

David mengatakan, untuk mengurangi beban utang , BKSL juga mengundang para kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui assets settlement.

Baca Juga: Sentul City bentuk tim khusus untuk selesaikan kewajiban perusahaan terhadap konsumen

Perdamaian ini dapat tercapai dengan dukungan dari Aji Wijaya & Co dan AJCapital selaku Kuasa Hukum dan Penasihat Keuangan, serta seluruh tim internal Sentul City selama proses PKPU ini berlangsung. “Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi menyelesaikan pembangunan yang tertunda,” pungkas dia.

BKSL menyambut baik kebijakan pemerintah di sektor properti di masa pandemi, antara lain kebijakan uang muka (down payment) 0% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 100% pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50% untuk harga jual rumah di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Ini sangat membantu kami dan kami sangat optimis ke depan kinerja BKSL  akan meningkat,” jelas David. 

Baca Juga: Dimohonkan PKPU, Sentul City (BKSL) gugat balik konsumen ke pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×