kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Punya Potensi Tinggi, Begini Strategi OJK Dorong Penetrasi Pasar Modal Syariah


Minggu, 23 April 2023 / 09:00 WIB
Punya Potensi Tinggi, Begini Strategi OJK Dorong Penetrasi Pasar Modal Syariah


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, pasar modal syariah Indonesia punya potensi untuk berkembang. Kendati begitu, pertumbuhannya masih minim.  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan indeks literasi keuangan syariah di sektor pasar modal mencapai 0,87% di 2022. Sementara, tingkat inklusi pasar modal syariah mencapai 0,5%.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan & Perlindungan Konsumen OJK, menuturkan, meski pencapaiannya masih kecil tetapi pasar modal syariah Indonesia telah diakui. 

Baca Juga: Saat Masa Lebaran, OJK Sarankan Pengiriman Barang Menggunakan Asuransi

"OJK beserta seluruh stakeholders terkait berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi keuangan syariah kepada masyarakat termasuk di sektor pasar modal," jelas dia saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, belum lama ini.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjabarkan OJK telah menyusun strategi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan pasar modal syariah. Pertama, program literasi edukasi pasar modal syariah secara masif.

Kedua melalui kegiatan literasi inklusi pasar modal syariah melalui program Tim Percepatan Aksi Keuangan Daerah (TPAKD). Pada 2023 ini akan berfokus pada Akselerasi Pemanfaatan Produk/Layanan Keuangan Syariah.

Baca Juga: Khawatir Tinggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran? OJK Beri Tips Penggunaan Asuransi Rumah

"Peran OJK berikutnya melalui digitalisasi literasi dan inklusi pasar modal syariah hingga penguatan kerangka regulasi pasar modal syariah," jelas Kiki. 

Hingga saat ini, OJK mengeluarkan 11 Peraturan OJK (POJK) tentang Pasar Modal Syariah untuk memperkuat keyakinan investor pasar modal syariah. Adapun POJK teranyar yakni No 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.                                                                                             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×