kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pungutan OJK, MI tidak bisa ajukan kelonggaran


Kamis, 10 April 2014 / 12:49 WIB
Pungutan OJK, MI tidak bisa ajukan kelonggaran
Download drama Korea The First Responders sub Indo di Disney+, drama Korea terbaru Kim Rae Won yang tayang bulan November ini.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai pungutan industri keuangan dan pasar modal sudah diundangkan. Mulai 15 April 2014 nanti, para pelaku sudah mulai membayar termin pertama dari besarnya pungutan per tahun.

Dalam POJK itu, wasit pasar keuangan ini memberikan kelonggaran bagi sejumlah pelaku sesuai kriteria yang telah ditentukan. Namun, mengutip lampiran POJK Nomor 3/POJK.02/2014 yang berisi tentang keringanan, tidak ada manajer investasi (MI) di dalamnya.

Rahmat Waluyanto, Wakil Ketuga OJK menjelaskan, hal itu lantaran pungutan terhadap MI didasarkan pada dana kelolaan.

"Penghitungan pungutan fee sudah ter-capture di rata-rata dana kelolaan harian dan revenue MI berasal dari fee MI yang hitungannya juga dari dana kelolaan," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini.

Informasi saja, berdasarkan POJK, pihak-pihak yang bisa mengajukan keringanan adalah bank, mulai dari bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Lalu, emiten dan perusahaan publik, penjamin emisi efek (PEE) dan perantara pedagang efek (PPE).

Kemudian, ada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Penyelenggara perdagangan surat utang negara, biro administrasi efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, serta penasihat investasi berbentuk perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan pemeringkat efek, lembaga penilai harga efek, dan agen penjual efek reksadana (aperd). Adapun, di sekotr institusi keuangan non bank ada perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun pemberi kerja.

Lalu, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan penjaminan, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilaian kerugian asuransi, perusahaan aktuaria, dan perusahaan agen asuransi.

Selain itu, penasihat investasi orang perseorangan dan profesi (orang perserorangan) juga bisa mengajukan kelonggaran jika dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×