Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) pastikan tak akan membubarkan anak usahanya, yaitu PT Bukit Asam Bangko (BAB). "Kami tidak akan bubarkan BAB, karena itu dibentuk sebelum adanya undang-undang minerba," kata Direktur utama PTBA Sukrisno, di Jakarta, Rabu (5/10) malam.
BAB sendiri sebelumnya terancam di bubarkan mengingat fungsi awalnya sebagai perusahaan yang akan menggarap kegiatan usaha di tambang Bangko Sumatera Selatan tidak dapat terlaksana, karena terganjal UU Nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang baru diterapkan. Di sana disebutkan, yang berhak melakukan kegiatan usaha penambangan adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemilik IUP Bangko adalah PTBA.
Tapi karena tidak dapat dibubarkan, PTBA bersama Pemerintah sedang mencari jalan keluar agar BAB tetap menjadi pengelola tambang Bangko sesuai hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) 2008 lalu. "Ada beberapa pilihan, yaitu nantinya BAB akan mengakuisisi anak usaha yang akan menjadi salah satu penunjang untuk penerimaan batubara hasil dari Bangko. Bisa juga dengan mengeluarkan Kepres mengenai BAB sebagai mining operation di Bangko," jelas Sukrisno.
Yang jelas, hingga saat ini, pihak manajemen PTBA masih mengkonsultasikan masalah ini dengan pihak pemerintahan pusat. "Masih dikonsultasikan di Kemenko," singkat Sukrisno. Nah dengan sudah didapatnya beberapa skim ini, proyek Bukit Asam Transpacific Railway (BATR) dapat segera berjalan.
Akhir Oktober ini, BATR akan segera menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 1,3 miliar untuk EPC, engan empat perbankan China yaitu Bank of China, China Development Bank, China Exim dan ICBC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News