Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) tetap melanjutan proses hukum atas aset Perseroan yang direbut PT Mustika Indah Permai (MIP), yang kemudian diakuisisi oleh PT Adaro Energy Tbk (ADRO).
Direktur Utama PTBA Milawarma menyebut, sengketa lahan harus segera diselesikan karena ini berkaitan dengan aset negara yang berusaha direbut swasta. "Itu harus diselesaikan, sebab PTBA menjalankan roda yang berkaitan dengan aset negara," katanya, di Jakarta, Kamis (22/12).
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Menurut Milawarma, pihaknya juga telah mengeluarkan somasi kepada Adaro Energi selaku pembeli perusahaan MIP, yang sebelumnya bersinggungan dengan Perseroan.
Pada awal November, PTBA melakukan somasi kepada Adaro, karena merebut lahan tambang. Salah satu kuasa hukum PTBA, Anton Dedi Hermanto menyebut, Adaro sudah menyatakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah IUP pihak manapun, khususnya PTBA.
Milawarma berharap adanya dukungan dari seluruh pihak, pemerintah pusat, pemda, hingga pemkab dalam mengembalikan aset negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News