Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 PT Pos Indonesia sebesar Rp 24,11 miliar yang jatuh tempo pada Juli 2026 tidak menghilangkan hak pemegang sukuk untuk menerima imbal hasil.
Namun, mereka tetap harus menanggung dampak ekonomi akibat tertundanya pembayaran tersebut.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus praktisi pasar modal, Budi Frensidy, mengatakan pemegang sukuk tetap memiliki hak penuh atas imbal hasil meski pembayarannya ditunda.
Kendati demikian, penundaan tersebut membuat pemegang sukuk menghadapi tertundanya arus kas, meningkatnya ketidakpastian, hingga potensi penurunan harga sukuk di pasar sekunder apabila kepercayaan pasar melemah.
"Hak investor atas imbal hasil tetap ada dan tidak hilang hanya karena pembayarannya ditunda. Namun, investor tetap menanggung kerugian ekonomi berupa tertundanya arus kas, meningkatnya ketidakpastian, serta potensi penurunan harga sukuk di pasar sekunder apabila kepercayaan pasar melemah," ujar Budi kepada Kontan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,11 Miliar, Akui Tertekan Arus Kas
Menurut Budi, penundaan pembayaran imbal hasil juga menjadi sinyal negatif bagi pasar obligasi karena menunjukkan adanya tekanan likuiditas yang dihadapi emiten. Meski yang tertunda baru pembayaran imbal hasil, bukan pokok sukuk, pasar akan tetap mencermati kemampuan dan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
"Penundaan pembayaran imbal hasil sukuk merupakan sinyal negatif bagi pasar obligasi karena menunjukkan adanya tekanan likuiditas emiten. Meskipun yang tertunda baru pembayaran imbal hasil, bukan pokok, pasar akan menilai kemampuan dan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Akibatnya, persepsi risiko kredit meningkat dan kepercayaan investor dapat menurun," katanya.
Budi bilang, PT Pos Indonesia perlu segera memberikan kepastian kepada pemegang sukuk mengenai jadwal pembayaran imbal hasil. Selain itu, perseroan juga harus memperbaiki kondisi likuiditas serta menjaga komunikasi yang terbuka dengan investor dan regulator agar kepercayaan pasar tidak semakin tergerus.
"Manajemen perlu segera menyampaikan jadwal pembayaran yang jelas dan realistis, memperbaiki kondisi likuiditas, serta menjaga komunikasi yang terbuka dengan investor dan regulator. Yang terpenting adalah memastikan penundaan ini tidak berkembang menjadi gagal bayar, karena yang dipertaruhkan bukan hanya pembayaran imbal hasil, melainkan juga kredibilitas perusahaan dan akses pendanaan di masa depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyatakan penundaan pembayaran imbal hasil sukuk hanya bersifat sementara dan disebabkan oleh kondisi arus kas jangka pendek.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak mencerminkan keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan perseroan sehingga operasional perusahaan tetap berjalan normal.
"Hal ini bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan. Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal," ujar Iwan.
Baca Juga: Pemegang Obligasi Korporasi Didominasi Investor Reksadana dan Perbankan
Ia menambahkan, perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dengan menyampaikan fakta material kepada publik dan mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pembayaran kepada KSEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga terus berkoordinasi dengan wali amanat, KSEI, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian pembayaran.
"Perseroan menghargai kepercayaan dan kesabaran para investor serta akan terus menyampaikan perkembangan secara transparan melalui saluran resmi," kata Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














