kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Psst, ada AB yang kurang sreg dengan peraturan BEI


Kamis, 08 Maret 2012 / 13:48 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa Anggota Bursa (AB) menyatakan masih kurang nyaman terhadap revisi peraturan pemilihan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang baru disahkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Keuangan akhir Februari lalu.

Direktur PT Trimegah Securities Tbk Adrian Rusmana menyebutkan, masih ada beberapa AB yang ternyata kurang setuju terhadap mekanisme pemilihan direksi BEI. Di antaranya, tidak dilibatkannya pemegang saham dalam penentuan direksi terpilih.

"Namun, peraturan ini tidak bisa diubah lagi karena sudah dalam tahap sosialisasi," katanya saat di jumpai di Jakarta, Kamis (8/3). Lebih lanjut Adrian mengungkapkan, seharusnya AB mengajukan keberatan sebelum peraturan tersebut disahkan.

Walaupun masih ada beberapa pihak yang belum setuju, tapi ada pula AB yang merasa tidak keberatan. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Minna Padi Investama Tbk (PADI) Djoko Joelijanto. Djoko menilai, peraturan tersebut sudah adil.

"Sudah bagus. Berarti kan lebih transparan dan diambil orang-orang yang memang bagus di posisinya," jelasnya pada kesempatan yang berbeda.

Seperti yang diketahui, Bapepam-LK baru mengesahkan revisi peraturan No.III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek pada akhir Februari. Peraturan itu meniadakan mekanisme pemilihan direksi bursa efek melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) sehingga calon tunggal sudah diputuskan oleh otoritas pasar modal.

Calon tunggal tersebut kemudian akan dilantik pada RUPSLB yang dihadiri pemegang saham yang terdiri atas sekuritas AB. Dalam mekanisme sebelumnya, calon tunggal itu dipilih pemegang saham dalam RUPSLB, meskipun sama-sama telah melewati proses kelayakan dan kepatutan Bapepam-LK.

Masa jabatan direksi BEI yang saat ini masih bekerja akan habis pada pertengahan tahun ini dan nasib penerus direksi yang sekarang masih menjabat akan ditentukan dalam RUPSLB pada 27 Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×