Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat Senin, 14 September 2020. Keputusan itu telah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9).
Dengan adanya penerapan PSBB itu, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan dibuka, akan tetapi tidak diperkenankan melayani makan di tempat atau dine in.
Analis Ciptada Sekuritas Robert Sebastian menjelaskan emiten-emiten pengelola gerai makanan masih memiliki prospek karena adanya layanan antar atau delivery baik yang disediakan oleh gerai makanan maupun aplikasi. "Tren dari makanan cepat saji sudah mengarah ke delivery," kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).
Tidak jauh berbeda, Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas juga mengungkapkan ada perubahan pola pelanggan dari yang biasanya makan di tempat menjadi take away maupun delivery. Sehingga, emiten-emiten yang bisa memaksimalkan layanan take away maupun delivery di tengah kondisi seperti saat ini memiliki potensi untuk bertahan. "Paling tidak kinerjanya tidak turun terlalu drastis," kata Sukarno kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).
Baca Juga: Promo KFC makan berdua mulai Rp 45.455, berlaku sampai 13 September 2020
Walau masih memiliki harapan dari delivery, Sukarno tetap merekomendasikan hold saham-saham emiten gerai makanan untuk saat ini. Strategi selanjutnya bisa kembali beli di harga yang lebih terdiskon lagi.
Akan tetapi, pelaku pasar tetap perlu mempertimbangkan fundamental perusahaan. Kinerja emiten yang sedari awal kurang bagus seperti PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI) patut diwaspadai.
Baca Juga: PSBB kembali diperketat, PZZA fokuskan penjualan delivery dan take away