Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT J Resources Tbk (PSAB) resmi menggadaikan 51% sahamnya pada PT J Resources Nusantara (JRN). Aksi gadai saham ini merupakan jaminan atas utang sindikasi PSAB terhadap sejumlah bank.
PSAB telah menandatangani akta gadai saham antara perseroan dengan Bank Permata Tbk pada tanggal 6 Februari 2015. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian sindikasi PSAB dengan Indonesia Eximbank, Qatar National Bank S.A.Q, PT Bank QNB Keswan Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank ICBC Tbk.
"JRN dan anak perusahaan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit US$ 275 juta pada November 2013," ungkap Direktur PSAB, William Surnata dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/2).
Pada tanggal 14 November 2013, JRN dan anak usahanya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), dan PT Sago Prima Pratama (SPP) sebagai peminjam dalam negeri serta J Resources Netherland B.V. (JBV), J Resources Gold (UK) Limited (JRGL), dan Specific Resources Sdn. Bdn. (SRS) sebagai peminjam luar negeri telah mendapat fasilitas pinjaman sebesar US$ 275 juta dengan jangka waktu sampai dengan 30 Desember 2017.
Fasilitas pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas A sebesar US$ 200 juta, fasilitas B sebesar US$ 50 juta, dan fasilitas C sebesar US$ 25 juta.
Dari pinjaman fasilitas A, sebesar US$ 50 juta digunakan JRBM untuk modal kerja dan pembangunan infrastruktur proyek Bakan. Kemudian sebesar US$ 55 juta digunakan SPP untuk modal kerja pembangunan proyek Seruyung.
Sisanya diprioritaskan untuk membayar sejumlah biaya termasuk biaya legal, biaya dibayar dimuka dan biaya komitmen, biaya pajak yang terjadi sehubungan dengan pinjaman tersebut dan pelunasan fasilitas yang ada, pendanaan saldo minimum yang diperlukan di setiap akun Debt Service Reserve Account (DSRA), serta untuk melunasi fasilitas pinjaman yang ada.
Selanjutnya, fasilitas B digunakan oleh JRGL untuk pembangunan infrastruktur Proyek Penjom. Sedangkan fasilitas C digunakan sebagai modal kerja umum oleh peminjam dalam negeri.
Masing-masing fasilitas pinjaman dikenakan bunga agregat per tahun yaitu London Interbank Offered Rate (LIBOR) plus margin. Sebelum atau sampai dengan 31 Desember 2014 margin adalah sebesar 6% untuk pemberi pinjaman dalam negeri (Exim, ICBC, Permata dan QNB) dan 5,75% untuk pemberi pinjaman luar negeri (SAQ). Setelah 31 Desember 2014, margin ditentukan sebesar 5,75% untuk pemberi pinjaman dalam negeri dan 5% untuk pemberi pinjaman luar negeri.
Fasilitas pinjaman sindikasi ini dijamin dengan jaminan fidusia atas aset bergerak, piutang, persediaan, bangunan, penerimaan asuransi, 51% dari seluruh saham JRN yang ditempatkan di dalam perusahaan, dan 100% dari seluruh saham JRN yang ditempatkan pada entitas anak yang ikut serta dalam perjanjian pinjaman sindikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News