kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Proyek patungan PTPP-JSMR ditunda hingga tahun depan


Rabu, 01 Desember 2010 / 13:45 WIB
Proyek patungan PTPP-JSMR ditunda hingga tahun depan
ILUSTRASI. Ilustrasi stok rupiah di bank


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Jasa Marga (JSMR) untuk segera masuk ke sektor properti ternyata belum dapat terwujud dalam tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (PTPP) Betty Arlina, selaku patner yang digandeng JSMR.

"Kita masih studi kelayakan, jadi pembentukan perusahaan patungan ditunda jadi tahun depan," ungkap Betty kepada KONTAN, Rabu (1/12). Padahal rencana pembentukan perusahaan patungan di antara kedua perusahaan BUMN ini sudah digadang-gadang akan berlangsung di bulan ini.

JSMR pun menyatakan diri telah siap membangun sejumlah proyek properti di Jawa Timur. Bahkan JSMR telah melakukan penandatanganan MoU alias nota kesepahaman dengan PP yang ditindak lanjuti dengan membangun joint venture.

Lebih lanjut Betty bilang, jika proyek properti yang akan dibangun kedua perusahaan pelat merah ini menggunakan konsep pengembangan kawasan. Artinya akan ada mix used bangunan yang dikembangkan dalam satu kawasan kota. "Akan ada hunian landed house juga pusat komersial dan bisnis," imbuh Betty.

Meski mengaku belum menyelesaikan perhitungan besaran investasi yang diperlukan untuk proyek properti tersebut, Betty mengatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk membidik lahan di sekitar Surabaya-Mojokerto. Setelah menentukan lokasi secara spesifik, proses pembebasan lahan pun akan segera dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×