CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Progres divestasi saham Vale Indonesia (INCO) masih tunggu langkah pemerintah


Rabu, 02 Oktober 2019 / 19:43 WIB
Progres divestasi saham Vale Indonesia (INCO) masih tunggu langkah pemerintah
ILUSTRASI. Pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berpendapat bahwa proses divestasi ini sebaiknya segera dirampungkan, supaya bisa selesai tepat waktu dan dapat memberikan kepastian. "Sesuai aturan seharusnya tepat waktu, agar tidak menjadi preseden (proses divestasi)mundur," ungkapnya.

Irwandy menilai, jika MIND ID berhasil menyerap 20% saham INCO, maka hal itu akan mendatangkan efek positif bagi perusahaan plat merah tersebut. Sebab, INCO memiliki cadangan nikel yang masih banyak, serta komoditas nikel memiliki nilai strategis yang dibutuhkan industri.

"Bagi BUMN yang mendapat prioritas akan menambah cadangan dan portofio mereka. Apalagi nikel adalah salah satu komoditas tambang signifikan untuk industri, seperti baterai, perkapalan, dan pesawat terbang," terangnya.

Baca Juga: Simak rekomendasi saham Profindo Sekuritas untuk perdagangan Jumat (27/9)

Sementara untuk INCO, selain menunaikan kewajibannya, divestasi ini akan mendatangkan tambahan dana untuk menggenjot pengembangan bisnisnya. "Bagi Vale tentunya mendapatkan dana untuk menambah investasi bagi perusahaan, selain mendapatkan partner dari BUMN," ungkap Irwandy.

Sebagai informasi, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya Vale Indonesia, perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi tambang raksasa asal Brasil, Vale SA ini, diwajibkan untuk mendivestasikan 20% sahamnya paling lambat lima tahun setelah amandemen KK, pada Oktober 2014.

Proses kali ini menjadi yang kedua untuk menggenapi divestasi INCO menjadi 40%. Sebelumnya pada tahun 1990, INCO sudah melepaskan 20% sahamnya kepada publik di Bursa Efek Indonesia, yang diakui sebagai bagian dari divestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×