kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe digugat pailit


Minggu, 02 Agustus 2020 / 21:37 WIB
Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe digugat pailit
ILUSTRASI. PT?Global Mediacom BMTR; MNC Tower; grup MNC Group


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perusahaan Grup MNC, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) lalu.

"Meminta Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, serta menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis KT Corporation dalam petitum yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Terkait gugatan ini, Manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid. Apalagi, ini merupakan kasus lama, yang sudah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe digugat pailit perusahaan telko asal Korea Selatan

"Perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR dalam rilis resmi perusahaan, Minggu (2/8). 

Selain itu, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Asal muasal sengketa

Jika mengutip putusan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel, kasus gugatan pailit dari KT Corporation ini terkait perjanjian jual-beli saham PT Mobile-8 Telecom, yang kini sudah berganti nama menjadi PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). 

Oiya, sebelum lebih lanjut, putusan ini muncul dari gugatan perdata yang diajukan induk usaha BMTR, yaitu PT MNC Investama Tbk (BHIT) pada tahun 2010. 

Intinya, BHIT mempersoalkan Put and Call Option Agreement yang diteken pada November 2003 antara Global Mediacom (dulu masih bernama Bimantara Citra), Qualcom Inc, dan KT Freetel Co Ltd.

Perjanjian ini mewajibkan Global Mediacom membeli saham khusus Mobile-8 Telecom milik Qualcomm dan KT Freetel Co di harga khusus US$ 0,6951.

Akan tetapi, hak-hak khusus yang melekat bakal hilang jika Mobile-8 Telecom menggelar penawaran saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO). Sekadar informasi, Mobile-8 Telecom IPO pada 29 November 2006. 

Alhasil, perjanjian ini diperbarui dengan istilah Termination Agreement, untuk membuat perjanjian Put and Call Option Agreement baru tertanggal 9 Juni 2006 atau sebelum Mobile-8 Telecom IPO. Perjanjian baru ini menggantikan yang sebelumnya dibuat pada 2003. 

Nah, perjanjian baru ini yang menimbulkan sengketa. BHIT menilai, perjanjian yang dilakukan BMTR dengan KT Freetel dan Qualcom ini tidak sah.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×