kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Profesi penasehat keuangan bukan penjual produk


Selasa, 18 Februari 2014 / 06:15 WIB
Profesi penasehat keuangan bukan penjual produk
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo PegiPegi s.d 16 Okt 2022, Diskon d?PrimaHotel Hinga 20%


Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Penasehat keuangan (financial planner), PT Quantum Magna (QM) Financial tidak hanya memberikan rekomendasi terhadap kliennya. Tetapi, juga menawarkan paket investasi yang dinilai sesuai dengan profil para kliennya.

Menurut Roy Sembel, Profesor IPMI International Bussines School, profesi perencana keuangan itu bukan sebagai salesman finance alias penjual produk keuangan. Jika dalam dunia kedokteran, ada yang berprofesi sebagai dokter umum, dokter spesialis, dan penjual obat. Seorang dokter umum ataupun dokter spesialis bertugas mendiagnosis kondisi pasien.  

Sama seperti seorang perencana keuangan yang bertugas mendiagnosis keuangan nasabah. Setelah itu baru memberikan rekomendasi terhadap nasabah dengan batasan-batasan tertentu, kebutuhan apa saja yang diperlukan seorang pasien atau nasabah. Biasanya lebih mengarah ke penyelesaian suatu masalah yang dialami dari nasabah itu, tanpa menyebutkan merek suatu produk.

Namun memang dalam praktiknya, ada dua tipe perencana keuangan. Pertama, perencana keuangan independen. Kedua, perencana keuangan korporasi. Mereka yang bekerja di korporasi ini umumnya seperti agen asuransi yang memang memiliki sertifikat sebagai perencana keuangan. Tentunya, mereka akan mengaitkan dengan produk 'jualan' mereka terhadap kondisi nasabah.

Sedangkan, perencana keuangan independen harus menghindari kepentingan 'jualan' produk. Sebaliknya, mereka harus menawarkan solusi nasabah. Misalnya, kebutuhan nasabah berinvestasi di reksadana saham. Perencana keuangan independen tak boleh menjual atau menyebut merek produk reksadana. Akan tetapi lebih merekomendasikan ke klien, cara bermain di reksadana saham dan lainnya.

Sehingga perencana keuangan independen jangan sampai menjual produk. Apalagi mendapat komisi setelah merekomendasikan ke nasabah mengenai produk investasi itu. Lain halnya jika sudah menjadi agen asuransi. Kalau sudah sampai menjual dan mendapat komisi, sudah tidak bisa dianggap independen lagi.

Maka, perencana keuangan semestinya menghindari konflik kepentingan, mengutamakan kepentingan nasabah dan profesional. Sebab, seorang perencana keuangan itu bukan penjual obat.           


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×