kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Probosutedjo tak penuhi panggilan KPK


Senin, 17 Desember 2012 / 15:14 WIB
Probosutedjo tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Logo International Monetary Fund IMF). REUTERS/Yuri Gripas/File Photo


Sumber: Tribunnews |

JAKARTA. Pengusaha Probosutedjo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (17/12/2012). Padahal, adik tiri dari almarhum mantan Presiden Soeharto ini akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga, di Hambalang, Jawa Barat.

"Untuk kasus Hambalang, memang ada jadwal pak Probosutejdo tapi yang bersangkutan tidak hadir. Rencananya diperiksa sebagai saksi, kemudian saksinya untuk DK (Deddy Kusdinar)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta.

Menurut Johan, Probo tidak hadir lantaran tengah mengalami gangguan kesehatan. "Tadi pengacaranya datang menyampaikan surat sakit tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini," kata Johan.

Selain Probo, KPK akan memeriksa dari pihak swasta Suharna, Bambang Eko, Managam Manurung dari BPN, dan Binsar Simbolon dari BPN. Semuanya diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui seluk beluk pengurusan sertifikat tanah Hambalang.

Apa kaitan Probosutedjo dalam kasus Hambalang? Tanah seluas 30 hektare dalam proyek Hambalang ternyata milik PT Buana Estate, perusahaan Probosutedjo. Hal ini disampaikan Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rita, anak ketiga Probosutedjo, merupakan Direktur Utama PT Buana Estate.

Ariano mengatakan PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri P3SON Hambalang. "PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut," kata Ariano di kantor KPK, Senin (24/9/2012).

Ini lantaran antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Maka, belum ada pula surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun PS3ON.

Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," kata Ariano.

Ariano juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora atas hibah itu. "Enggak ada untuk minta bagian-bagian dan segala macam," kata Ariano.

Tribunnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×