Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya aksi korporasi private placement dengan harga pelaksanaan di bawah harga pasar menuai kritik dari investor retail. Hasan Zein Mahmud, investor retail yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991-1996 menilai, praktik semacam ini menunjukkan absennya keadilan di pasar modal Indonesia.
Menurut Hasan, masuknya pihak-pihak tertentu dengan harga pembelian di bawah harga pasar akan merugikan investor retail. "Harga saham tersebut pasti akan terseret ke bawah karena saham yang beredar bertambah sementara nilai kekayaan perusahaan justru menurun," kata Hasan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4).
Ia mengibaratkan, praktik tersebut sama saja dengan merampok dari investor retail publik dan memasukkannya dalam rantai orang-orang kaya yang mengambil bagian kepemilikan dalam private placement tersebut. Menurut dia, harga pelaksanaan private placement setidaknya harus sama dengan harga saham pasar. Ia membandingkan dengan pelaksanaan penawaran wajib (tender offer) yang bahkan harus dilakukan di atas harga pasar.
Baca Juga: Aksi private placement di bawah harga pasar tuai kritik dari investor retail
Merespons hal ini, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI mengatur ketentuan mengenai harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) minimal sebesar 90% (diskon 10%) dari rata-rata harga penutupan saham perusahaan tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan. Sebagai informasi, yang tergolong dalam PMTHMETD antara lain adalah private placement, program kepemilikan saham oleh karyawan (MESOP), dan konversi utang menjadi saham.
"Pemberian diskon harga ini dilakukan untuk memberikan insentif bagi investor strategis dalam pelaksanaan private placement maupun karyawan perusahaan tercatat yang ikut serta dalam MESOP," ujar Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (6/4). Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.
Nyoman menambahkan, pengaturan harga PMTHMETD tersebut juga telah mengacu best practices di bursa-bursa global yang menetapkan minimal harga pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar. "Regulator di Inggris, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia mengatur diskon antara 5%-20%," jelas Nyoman.
Ia menegaskan, dalam menyusun peraturan, BEI tidak hanya mempertimbangkan kepentingan perusahaan tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor.
Selanjutnya: Private placement, Elang Mahkota Teknologi (EMTK) kedatangan investor baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News