kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.926   56,00   0,31%
  • IDX 5.734   -86,70   -1,49%
  • KOMPAS100 742   -10,10   -1,34%
  • LQ45 565   -7,66   -1,34%
  • ISSI 198   -2,98   -1,48%
  • IDX30 321   -4,38   -1,35%
  • IDXHIDIV20 396   -5,40   -1,35%
  • IDX80 84   -1,22   -1,42%
  • IDXV30 107   -1,11   -1,02%
  • IDXQ30 104   -1,19   -1,13%

Prime Petroservices Tunda IPO hingga Paling Lama Enam Bulan


Senin, 13 Oktober 2008 / 16:49 WIB
ILUSTRASI. A sign for 5G is seen at the World 5G Exhibition in Beijing, China November 22, 2019. REUTERS/Jason Lee


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa yang memburuk akhirnya membuat keder PT Prime Petroservices. Perusahaan ini pun memutuskan untuk menunda rencananya melantai ke bursa melalui penawaran umum saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO). Perusahaan penyedia fasilitas dan jasa penunjang energi ini menunda hajatan tersebut hingga maksimal enam bulan mendatang.

Semula, Prime sudah menggelar masa penawaran kepada investor ritel sejak Rabu pekan lalu, dan semestinya berakhir Jumat lalu. Ahmad Badrun, Direktur Madani Securities, selaku penjamin pelaksana emisi IPO Prime Petroservices, mengatakan pihaknya sudah sempat melaksanakan penawaran selama dua hari. "Tapi kemudian saat bursa di-suspend, kami mengajukan penundaan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," kata Badrun, tadi sore.

Badrun bilang, keadaan bursa yang dihebtikan sementara perdagangannya seiring jatuhnya harga saham-saham sangat tidak kondusif untuk melakukan penawaran saham perdana. "Kalau dipaksakan, kasihan investor," imbuhnya. Rencananya, hari ini Prime melalui penjamin emisinya mau mengembalikan dana yang sudah sempat masuk selama dua hari penawaran itu kepada para investor.

Meski begitu, Badrun belum bisa memastikan hingga kapan Prime menunda proses IPO ini. Yang jelas, Bapepam-LK memberikan batas waktu IPO selama 180 hari sejak pernyataan efektif terbit pada 26 September lalu. "Kalau tidak, dinyatakan batal efektifnya," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×