kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.808   20,00   0,12%
  • IDX 6.425   -12,88   -0,20%
  • KOMPAS100 924   -1,72   -0,19%
  • LQ45 720   -3,08   -0,43%
  • ISSI 205   0,38   0,18%
  • IDX30 374   -1,94   -0,52%
  • IDXHIDIV20 452   -2,03   -0,45%
  • IDX80 105   -0,25   -0,24%
  • IDXV30 111   0,44   0,40%
  • IDXQ30 123   -0,42   -0,35%

Prime Petroservices Tunda IPO hingga Paling Lama Enam Bulan


Senin, 13 Oktober 2008 / 16:49 WIB
Prime Petroservices Tunda IPO hingga Paling Lama Enam Bulan
ILUSTRASI. A sign for 5G is seen at the World 5G Exhibition in Beijing, China November 22, 2019. REUTERS/Jason Lee


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa yang memburuk akhirnya membuat keder PT Prime Petroservices. Perusahaan ini pun memutuskan untuk menunda rencananya melantai ke bursa melalui penawaran umum saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO). Perusahaan penyedia fasilitas dan jasa penunjang energi ini menunda hajatan tersebut hingga maksimal enam bulan mendatang.

Semula, Prime sudah menggelar masa penawaran kepada investor ritel sejak Rabu pekan lalu, dan semestinya berakhir Jumat lalu. Ahmad Badrun, Direktur Madani Securities, selaku penjamin pelaksana emisi IPO Prime Petroservices, mengatakan pihaknya sudah sempat melaksanakan penawaran selama dua hari. "Tapi kemudian saat bursa di-suspend, kami mengajukan penundaan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," kata Badrun, tadi sore.

Badrun bilang, keadaan bursa yang dihebtikan sementara perdagangannya seiring jatuhnya harga saham-saham sangat tidak kondusif untuk melakukan penawaran saham perdana. "Kalau dipaksakan, kasihan investor," imbuhnya. Rencananya, hari ini Prime melalui penjamin emisinya mau mengembalikan dana yang sudah sempat masuk selama dua hari penawaran itu kepada para investor.

Meski begitu, Badrun belum bisa memastikan hingga kapan Prime menunda proses IPO ini. Yang jelas, Bapepam-LK memberikan batas waktu IPO selama 180 hari sejak pernyataan efektif terbit pada 26 September lalu. "Kalau tidak, dinyatakan batal efektifnya," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×