Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. PP ini menetapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Peraturan ini diterbitkan karena mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Urgensi peraturan ini mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). UU P2SK mengatur mengenai upaya pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: BI dan OJK Awasi Pasar Valas Mulai Besok (10/1), Pelaku Usaha Harapkan Inovasi
Dalam pasal 2 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke OJK untuk aset kripto dan derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal.
Sementara itu, pasal 2 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa pengaturan dan pengawasan beralih dari Bappebti ke BI untuk derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing.
Adapun pasal 3 dalam PP Nomor 4 tahun 2024 itu berbunyi, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada OJK dan BI sejak tanggal 10 Januari 2025. PP tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2024.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK dan/atau BI dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan.
Selain itu, pengawasan beralih di bawah OJK untuk mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko, meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan, serta memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak hanya memuat mengenai peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, namun juga menjelaskan terkait koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti selama proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan, serta pengaturan mengenai tim transisi.
Pemerintah berharap proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada OJK dan/atau BI terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dapat berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 lalu, tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD termasuk kripto dan juga SEOJK nomer 20 tahun 2024 tentang penyelenggaran perdagangan IAKD dan aset kripto.
Baca Juga: OJK dan BI Awasi Kripto dan Valas Mulai 10 Januari 2025, Begini Respons Pelaku Usaha
Menteri Perdagangan, Budi Santoso juga telah menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/1). Pertemuan tersebut membahas mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK.
Kemendag dan OJK menjamin kepastian usaha bagi para pelaku usaha kripto maupun derivatif keuangan saat proses peralihan kewenangan. Proses peralihan tersebut harus selesai pada 10 Januari 2025.
Selanjutnya: Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun, Cermati Kelebihan dan Kekuranganya
Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Anjlok, Robert Kiyosaki Lakukan Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News