Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperkuat regulasi industri keuangan dengan mengalihkan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan valuta asing (valas). Terkhusus di pasar valas, pelaku usaha berharap langkah ini bukan hanya perpindahan kewenangan, namun perlu diiringi inovasi.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan.
Dalam pasal 2 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan untuk aset kripto dan Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi Efek di Pasar Modal.
Sementara itu, pasal 2 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa pengaturan dan pengawasan beralih dari Bappebti ke Bank Indonesia untuk Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.
Baca Juga: OJK dan BI Awasi Kripto dan Valas Mulai 10 Januari 2025, Begini Respons Pelaku Usaha
Adapun pasal 3 dalam PP Nomor 4 tahun 2024 tersebut berbunyi, tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sejak tanggal 1O Januari 2025.
Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.
Direktur Utama PT Doo Financial Futures Ariston Tjendra menanggapi bahwa aturan pemerintah tersebut hanya penataan ulang saja. Beralihnya pengawasan khususnya valas dari Bappebti ke OJK dan BI dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tupoksi masing-masing lembaga pengawasan.
‘’Bappebti karena awalnya untuk komoditi, jadi dikhususkan untuk komoditas. Bank Indonesia untuk valas, sedangkan OJK untuk aset keuangan digital dan efek,’’ kata Ariston kepada Kontan.co.id, Kamis (9/1).
Ariston belum melihat adanya efek regulasi baru pengawasan di bawah OJK dan BI akan berdampak bagi kinerja pasar valas ke depannya seperti meningkatkan minat transaksi. Hal itu mengingat pelaku usaha masih memakai aturan yang ditetapkan Bappebti sebelumnya.
Menurut dia, kalau perpindahan kewenangan tersebut ditujukan untuk peningkatan perlindungan pelaku usaha ataupun nasabah, sebenarnya Bappebti sudah bagus dalam melakukan pengawasan. Aturan tersebut justru dipandang bisa mempersulit birokrasi bagi pelaku usaha yakni para Pialang Berjangka.
‘’Pialang berjangka yang tadinya hanya 1 pengawas, tapi karena produk yang beragam akhirnya memiliki lebih dari 1, bahkan bisa 3 lembaga pengawas. Ini tentu menambah birokrasi yang artinya menambah biaya dan bisa kontra produktif untuk pialang,’’ jelas Ariston.
Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo mengatakan bahwa kondisi pelaku bisnis dan pelaku pasar valas sebenarnya sama saja, mau di bawah regulator mana. Namun pasar valas bisa meningkat, bila regulator dapat responsif dan bisa cepat mempelajari perubahan global dan keinginan market di lapangan.
Baca Juga: OJK Batasi Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun dengan Penghasilan Rp 3 Juta
Regulasi baru diharapkan mendorong inovasi, sehingga bisa meningkatkan kinerja pasar valas. Dengan demikian, tidak terkesan perpindahan kewenangan saja dari Bappebti ke OJK dan BI.
Di samping itu, lanjut Sutopo, penting untuk meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah melalui perpindahan pengawasan valas. Hal itu karena pasar mata uang rentan terhadap oknum-oknum yang membuat nama industri ini jadi buruk.
‘’Kita berharap dengan berpindah regulator dari Bappebti ke BI bisa beradaptasi, mengadopsi dan mengikuti perkembangan sistem yang ada di market dengan cepat,’’ ujar Sutopo kepada Kontan.co.id, Kamis (9/1).
Sutopo melihat, valuta asing yang paling ramai ditransaksikan di pasar mata uang adalah pair major yang berpasangan dengan dolar AS (USD). Misalnya, GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, USD/JPY, serta USD/CHF.
Ariston menambahkan, produk valas yang diminati biasanya ialah EUR/USD, GBP/USD. Dua pasangan mata uang (pairing) ini yang paling populer diperdagangkan nasabah pialang berjangka.
Selanjutnya: Perusahaan yang Disokong Anthoni Salim Bangun Proyek Pembangkit Listrik di Singapura
Menarik Dibaca: Cara Membersihkan Kuas Makeup yang Benar Menurut Dokter Kulit, Sudah Tahu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News