Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dana industri keuangan non bank (IKBN) diprediksi akan membanjir di surat berharga negara (SBN) seiring penerbitan aturan investasi. Di mana potensi net buy surat berharga negara (SUN) oleh IKNB mencapai Rp 50 triliun.
"Angka tersebut hampir dua kali lipat dari rata-rata pembelian tiga tahun terakhir," ujar Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, Senin (11/4).
Beleid yang dimaksud merupakan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi surat berharga negara (SBN) bagi lembaga jasa keuangan non bank, Januari 2016.
Aturan ini mengatur minimal investasi di SBN oleh industri asuransi, dana pensiun, lembaga penjaminan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan.
Handy mengatakan asumsi net buy tersebut berasal dari rebalancing investasi IKNB. "Tinggal porsi mana yang akan dikurangi, apakah deposito, saham atau obligasi korporasi," ujar Handy.
Di samping itu, lanjut Handy, IKNB juga akan menggunakan perolehan premi rutin bulanan untuk menambah kepemilikannya di SBN.
"Kecuali institusi yang dana kelolaannya masih kecil sekali karena biasanya minimum pembelian SUN cukup besar," kata Handy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News