kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Potensi kenaikan harga minyak terbatas


Selasa, 05 April 2016 / 21:26 WIB
Potensi kenaikan harga minyak terbatas


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Potensi kenaikan hanya minyak mentah pada tahun ini diperkirakan terbatas. Minyak masih menunggu langkah nyata dari para produsen, lantaran upaya pembekuan produksi terancam gagal.

Mengutip Bloomberg, Selasa (5/4) pukul 18.45 WIB, harga minyak WTI kontrak pengiriman Mei 2016 di New York Merchantile Exchange turun 0,3% ke level US$ 35,67 per barel. Sepanjang kuartal I-2016, harganya sudah tumbang 4,1%.

Arab Saudi menyatakan hanya akan membekukan produksi jika Iran dan produsen minyak besar lainnya mengikuti langkah tersebut. Namun, Iran masih enggan untuk membekukan produksi dan justru terus meningkatkan produksi. Di sisi lain, produksi minyak Rusia dilaporkan mencapai level tertinggi dalam 30 tahun.

"Pertemuan untuk membahas pembekuan produksi akan dilakukan pertengahan bulan ini. Jika ada kesepakatan, harga minyak bisa kembali ke US$ 40 per barel," proyeksi Putu Agus Pransuamitra, Research and Analyst PT Monex Investindo Futures.

Namun, selama belum ada langkah nyata dari para produsen minyak, Putu menduga, kenaikan harga minyak tahun ini akan terbatas hingga ke US$ 50 per barel. Penguatan harga didukung oleh asumsi perbaikan ekonomi global sehingga dapat meningkatkan permintaan minyak dunia. Harga minyak juga dapat terangkat jika ada tekanan geopolitik, apalagi jika terjadi perang yang mengganggu produksi maupun jalur distribusi minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×