kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Posisi euro ungguli poundsterling


Minggu, 05 Februari 2017 / 16:34 WIB
Posisi euro ungguli poundsterling


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Memburuknya aktivitas sektor jasa Inggris atau data service PMI pada Jumat (3/2) menggerus mata uang poundsterling. Hasil yang dibawah perkiraan itu justru melambungkan posisi euro (EUR) di hadapan poundsterling (GBP).

Mengutip Bloomberg, Jumat (3/2), pasangan mata uang EUR/GBP ditutup naik 0,60% ke level 0,8640.

Vidi Yuliansyah, Research and Analyst PT Monex Investindo Futures menilai, pelemahan poundsterling terhadap euro terjadi, karena rilis aktivitas sektor jasa Inggris yang menunjukkan penurunan dalam empat bulan terakhir.

Di bulan Januari pencapaiannya hanya menyentuh level 54,2, padahal per Desember 2016 sudah berhasil mencapai 55,8.

“Ini memicu kekhawatiran proses Brexit akan berdampak pada perekonomian Inggris,” paparnya.

Sedangkan, dari Uni Eropa, euro justru tengah mendapatkan sokongan data ekonomi yang cukup positif. Secara keseluruhan aktivitas sektor jasa menunjukkan sedikit peningkatan dari 53,6 ke level 53,7. Hal itu juga didukung aktivitas sektor jasa yang relatif membaik di Spanyol, Italia dan Jerman.

Menurut Vidi, dengan sokongan aktivitas ekonomi yang cukup baik dari kawasan Uni Eropa, pasangan EUR/GBP sekarang masih berada dalam tren bullish. Hanya saja dengan sajian data non farm payroll (NFP) Amerika Serikat (AS) yang membaik berpeluang menekan posisi euro. Kemungkinan bisa terjadi koreksi dalam jangka pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×