Reporter: Merlinda Riska | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kinerja PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) pada kuartal I-2015 sedikit merosot. Itu merupakan imbas dari aturan pemerintah yang melarang kementerian dan lembaga pemerintahan melakukan rapat di hotel.
Direktur PT Jakarya Setiabudi Internasional L.E.Chandra menyatakan, pendapatan perseroan yang berasal dari bisnis hotel menjadi menurun.
"Akhir tahun lalu, pemerintah lewat Kemenpan-RB menerbitkan aturan larangan rapat di hotel. Ini cukup berdampak bagi kami, karena pendapatan hotel kami sebesar 50% berasal dari sewa kamar dan 50% berasal dari sewa ruang meeting," kata Chandra selepas RUPST, Kamis (11/6).
Berdasar laporan keuangan perseroan pada kuartal I-2015, pendapatan JSPT merosot 5% dari Rp 298,8 miliar pada kuartal I-2014 menjadi Rp 281,95 miliar di kuartal I-2015.
Dalam catatan nomor 28 laporan keuangan kuartal I-2015, terlihat bahwa penurunan penjualan berasal dari pendapatan hotel. Penurunan ini mencapai 13,6% dari Rp 197,39 miliar menjadi Rp 170,03 miliar.
Namun, pada April lalu, Kemenpan-RB kesepakatan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk melonggarkan aturan ini. Hasilnya, rapat di hotel masih boleh dilakukan. Dan yang tidak boleh adalah melakukan mark-up atau kecurangan antara aparatur negara dengan pihak hotel.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No.06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
"Sejak ada penegasan itu, kami melihat okupansi kembali naik. Sudah ada peningkatan dari pemesanan ruang meeting. Kami optimis, kuartal dua bisa lebih baik lagi," katanya tanpa menyebut berapa persentase atau nilai kenaikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News