Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana membuat aturan khusus terkait harga batubara dalam negeri atau dikenal dengan domestic market obligation (DMO). Sentimen ini direspon negatif oleh pelaku pasar pada perdagangan, Rabu (13/9).
Beberapa harga saham emiten batubara pada penutupan perdagangan Rabu (13/9) tercatat mengalami penurunan.
Saham PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) misalnya, turun 17,25% ke harga Rp 10.075 per saham. Beriringan, saham PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) juga turun 8,04% ke harga Rp 1.715 per saham.
Penurunan juga terjadi pada harga saham emiten batu bara lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) turun 9,17%, PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) turun 4,09%, PT Harum Energy Tbk. (HRUM) turun 4,80%, PT Indika Energy Tbk (INDY) turun 5,90%, serta PT Petrosea Tbk (PTRO) turun 5,16%.
Sebelumnya, Selasa (12/9) Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng sempat mengemukakan usulan PLN agar ada harga batubara DMO khusus untuk PLN. Rumusnya, harga batubara ditetapkan sebesar biaya produksi plus 15%-25% margin. Hal ini diharapkan bisa membuat harga batu bara lebih efisien.
Analis OSO Sekuritas, Riska Afriani melihat, pernyataan pemerintah tersebut memang bertujuan baik. Tak lain maksudnya agar harga listrik di dalam negeri tetap stabil, dan masyarakat bisa menikmati listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Hanya saja, isu ini menjadi sentimen negatif bagi saham emiten batu bara. Pelaku pasar menurutnya khawatir bahwa penyesuaian harga batu bara dalam negeri tersebut nantinya akan berdampak kurang baik pada bisnis perusahaan batubara.
Sebelumnya, menurut Riska sejak tahun 2016, kinerja dan harga saham emiten batubara bisa naik seiring kenaikan harga batubara global. Mereka bisa menjual batu bara dengan rata-rata harga penjualan yang tinggi, sehingga pendapatan turut naik.
“Ketika harga batu bara di global naik lalu ada penyesuaian harga dan tertahan, perusahaan batu bara tak bisa menikmati kenaikannya, ini bisa membebani,” ujar Riska, Rabu (13/9). Adpaun menurut Riska, harus ada stimulus baru yang positif jika pemerintah benar-benar menyetujui usulan PLN.
Senada, Kepala Riset BNI Sekuritas Norico Gaman melihat, pelaku pasar khawatir dengan adanya mekanisme intervensi pemerintah lewat batas atas harga batu bara dalam negeri. Asumsi mereka bahwa perusahaan batu bara tak bisa memanfaatkan keuntungan yang optimal ketika harga batu bara naik.
Meski demikian, Norico yakin, bahwa kebijakan DMO akan ditetapkan sesuai mekanisme pasar. Dengan demikian, harga batubara dalam negeri tak begitu fluktuatif, di lain sisi emiten juga tak dirugikan. Hal ini menjadi win-win solution bagi PLN dan produsen batubara. Adapun sentimen ini menurut Norico tak akan bertahan lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News