Reporter: Narita Indrastiti, Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para kreditur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus bersabar menunggu voting proposal perdamaian. Sebab, masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI diperpanjang selama 33 hari ke depan.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Tarfir Sembiring mengabulkan permohonan perpanjangan yang diajukan BUMI pada rapat kreditur terakhir, Rabu (26/10).
"Mengadili mengabulkan pemintaan perpanjangan PKPU debitur selama 33 hari hingga 28 November 2016," ucap Tafsir dalam amar putusan, kemarin. Tim pengurus PKPU BUMI mengatakan, ada surat yang datang dari para kreditur untuk menunda voting atas proposal perdamaian BUMI.
Kreditur ini di antaranya, China Development Bank (CDB), bondholder dan notesholder. Kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan, tidak ada perubahan signifikan terkait proposal perdamaian perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi ke bursa, Aji menyebut para kreditor secara aklamasi sepakat menunda rapat pemungutan suara ke tanggal 9 atau 10 November. Harga saham BUMI kemarin turun 6,44% ke Rp 189. Meski begitu, saham BUMI masih menjadi saham dengan nilai perdagangan tinggi.
Volume transaksi BUMI masih besar, mencapai 2,74 miliar saham dengan nilai perdagangan Rp 614 miliar.
Parningotan Julio, Kepala Riset Millenium Danatama Securities, bilang, perpanjangan PKPU menimbulkan ketidakpastian baru. "Sebelumnya, pasar yakin proses restrukturisasi segera tuntas," kata dia.
Parningotan menilai kreditur akan menyetujui proposal perdamaian BUMI. "Harga batubara sudah naik tinggi. Hal ini menguntungkan kreditur jika mengambil saham BUMI," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News