Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan oleh PT Hanson International Tbk (MYRX). Penghentian ini berlaku sejak 28 Oktober 2019.
Satgas Waspada Investasi mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Akan tetapi, manajeman MYRX menyatakan, kegiatan yang berjalan sejak 2016 ini sudah sesuai prosedur yang ada. Tindakan ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 dan PSAK No. 55 yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.
Baca Juga: Hanson (MYRX) Mengakui Kegiatan Menghimpun Dana, OJK Belum Akan Berikan Sanksi premium
"Kami diperiksa Satgas Waspada Investasi. Mereka bersikeras ini produk tabungan dan deposito seperti produk perbankan. Padahal, sebelum melakukan perjanjian ini, kami sudah melakukan legal opinion ke law firm. Mereka bilang perjanjian ini adalah wajar di suatu perusahaan asal dananya benar-benar untuk modal kerja dan ekspansi," ungkap Direktur MYRX Rony Agung Suseno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/11).
Meskipun begitu, Rony mengatakan pihaknya menerima keputusan Satgas Waspada Investasi dan akan menyelesaikan pinjam-meminjam ini supaya tidak terjadi masalah yang lebih besar lagi. Pasalnya, perusahaan ini merasakan dampak negatif dari adanya polemik pinjam-meminjam ini berupa penurunan harga saham. Asal tahu saja, sejak Kamis (7/11), harga saham MYRX ditutup mentok pada level Rp 50 per saham.
Sebagai informasi, perjanjian bilateral antara MYRX dengan pemberi pinjaman individual ini menawarkan bunga pinjaman 9%-12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun. Di samping itu, pinjaman ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa diperdagangkan.
Baca Juga: Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap
Dana hasil pinjaman individual jangka pendek di bawah satu tahun ini digunakan MYRX untuk pengembangan bisnis. "Untuk nambah landbank, pematangan, dan lain-lain yang ada hubungannya dengan ekspansi bisnis," ucap Rony.
Lahan yang telah diakuisisi dengan dana pinjaman ini mencapai 1.500 hektare yang mana sebagiannya berada di daerah Maja, Banten. Menurut Rony, pinjaman individu ini dipilih sebagai sumber pendanaan karena pinjaman dari perbankan tidak bisa digunakan untuk membeli lahan.
"Dari perbankan ga boleh beli landbank. Jika ketahuan, risiko kami lumayan besar," kata dia. Sementara itu, jika mencari dana lewat obligasi atau medium term notes (MTN), Rony bilang perusahaan harus mengikuti prosedur pasar modal.
Pengembalian Pinjaman dan Penundaan Rights Issue
Per 25 Oktober 2019, nilai pinjaman jangka pendek MYRX tersebut mencapai Rp 2,54 triliun dengan bunga pinjaman Rp 131,13 miliar yang berasal dari 1.197 pihak. Pinjaman ini memiliki jatuh tempo yang bervariasi, mulai dari Oktober 2019 hingga Oktober 2020.
Untuk membayar pokok serta bunga pinjaman tersebut, MYRX akan menggunakan dana dari hasil penjualan unit rumah yang sudah lama MYRX kembangkan, yaitu proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. "Serta penjualan tanah yang kami anggap menguntungkan di luar proyek Citra Maja Raya, Forests Hill, dan Pacific Millenium City. Kami komitmen tidak sampai ada yang gagal bayar," ucap dia. Dengan begitu, pelunasan ini tidak akan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan.
Baca Juga: OJK belum punya rencana kenakan sanksi bagi Hanson International (MYRX)
Jika tidak bisa melunasinya secara tunai, perusahaan ini sudah menyiapkan opsi berupa penggantian dengan aset perumahan. "Di samping itu, kami masih punya uang muka tanah. Bisa saja kami kembalikan. Ada uang muka tanah yang belum terealisasi," kata Rony.
Selanjutnya, dari hasil pertemuan tanggal 24 Oktober 2019 dengan Satgas Waspada Investasi, MYRX harus melunasi pinjaman tersebut sesuai jatuh tempo masing-masing. Utang terakhir jatuh pada Oktober 2020.
"Kami fokus menyelamatkan perusahaan dengan menenangkan semua pihak. Kami fokus dulu membenahi pinjaman individu. Setelah pinjaman individu selesai, kami bisa rights issue," ucap Rony.
Baca Juga: Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun
Sebelumnya, perusahaan ini menargetkan bisa memperoleh Rp 8,78 triliun dari rights issue yang akan dimintakan persetujuan ke pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 13 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News