Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Nasib nahas juga menimpa nasabah Emco. Salah satu nasabah Emco, Yung, menyatakan awal mula ketertarikannya berasal dari tawaran return sebesar 11% dalam setahun dan bersifat guaranteed returns. Tak tanggung-tanggung, dia menginvestasikan dananya senilai lebih dari Rp 1,5 miliar ke reksadana milik Emco.
“Saya mulanya tergiur dengan keuntungannya yang lebih menjanjikan dibanding instrumen investasi lainnya. Saya investasikan ini untuk dana pendidikan anak saya yang akan memasuki bangku kuliah,” tutur Yung kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Seiring berjalannya waktu, Yung mulai menyadari ada yang tidak beres dan mulai ragu. Sebab salah satu orang meyakinkannya untuk berinvestasi ke Emco justru menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Tanpa pikir panjang, Yung segara menarik dananya per Januari lalu walau sudah merugi.
Baca Juga: Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK
“Saya pas mau break itu sudah rugi 70%, tapi karena takut merugi tambah besar segera saya tarik. Tetapi saya mendapat surat dari bank kustodi yang menyebut uang saya sudah tidak di rekening padahal hingga detik ini saya belum menerima sisa uang tersebut,” tambah Yung.
Yung mengaku sudah pasrah, dia tidak lagi berharap keuntungan akan bisa dia dapatkan. Baginya yang terpenting dana yang dia investasikan bisa kembali utuh tanpa kurang sepeser pun. “Saya cuman berharap uang saya bisa balik, saya sudah bolak-balik Jakarta-Bali demi mengurus permasalahan ini. Saya tidak mau mimpi anak saya harus rusak gara-gara masalah ini,” tuturnya dengan getir.
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa tindakan Emco dan MPAM yang menjanjikan pemegang unit penyertaan (PUP) mendapatkan hasil tertentu/fixed return, secara regulasi merupakan pelanggaran.
Di dalam ketentuan terkait pemasaran Reksa Dana (Pasal 8 angka 1 huruf a, Pasal 9 Ayat (1) huruf k Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi), tidak diperkenankan untuk melakukan pemasaran RD dengan memberikan janji imbal hasil tertentu (fixed return).
Baca Juga: Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri
“Tanggung jawab atas kerugian nasabah karena kelalaian MI adalah tanggung jawab MI (pemegang saham maupun pengurus perusahaan) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Sementara itu, dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan OJK tidak punya wewenang menindak tidak pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab hal tersebut merupakan ranah kepolisian dan kejaksaan.
Oleh karena itu, Sekar menegaskan bahwa masalah merupakan aspek keperdataan antara MI dan nasabah yang memperoleh janji fixed return. “Jika nasabah memang menggugat secara perdata atau ke arah pidana, OJK dapat memberikan bantuan sebagai saksi ahli,” tutur Sekar.
Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News