kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Perusahaan keuangan wajib miliki rencana edukasi


Selasa, 25 Februari 2014 / 19:18 WIB
Perusahaan keuangan wajib miliki rencana edukasi
ILUSTRASI. Cara bayar tagihan listrik lewat Livin Mandiri


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain aturan mengenai pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka literasi keuangan konsumen.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/Atau Masyarakat.

Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengemukakan, aturan ini mengatur pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk memasukkan rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan perusahaan.

Rencana itu wajib dilaporkan kepada OJK. "Untuk pertama kalinya, seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada November 2014," ujarnya, Selasa (25/2).

Dia melanjutkan, laporan untuk tahun 2015 harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas. Adapun, penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia pada bulan November 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×