kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perusahaan keuangan wajib miliki rencana edukasi


Selasa, 25 Februari 2014 / 19:18 WIB
Perusahaan keuangan wajib miliki rencana edukasi
ILUSTRASI. Cara bayar tagihan listrik lewat Livin Mandiri


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain aturan mengenai pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka literasi keuangan konsumen.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/Atau Masyarakat.

Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengemukakan, aturan ini mengatur pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk memasukkan rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan perusahaan.

Rencana itu wajib dilaporkan kepada OJK. "Untuk pertama kalinya, seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada November 2014," ujarnya, Selasa (25/2).

Dia melanjutkan, laporan untuk tahun 2015 harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas. Adapun, penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia pada bulan November 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×