kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Perusahaan keuangan wajib miliki rencana edukasi


Selasa, 25 Februari 2014 / 19:18 WIB
ILUSTRASI. Cara bayar tagihan listrik lewat Livin Mandiri


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain aturan mengenai pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka literasi keuangan konsumen.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/Atau Masyarakat.

Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengemukakan, aturan ini mengatur pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk memasukkan rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan perusahaan.

Rencana itu wajib dilaporkan kepada OJK. "Untuk pertama kalinya, seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada November 2014," ujarnya, Selasa (25/2).

Dia melanjutkan, laporan untuk tahun 2015 harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas. Adapun, penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia pada bulan November 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×