kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perusahaan Gas Negara tak lagi jadi persero


Kamis, 25 Januari 2018 / 18:52 WIB
Perusahaan Gas Negara tak lagi jadi persero
ILUSTRASI. RUPSLB PGAS


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelak, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tak menggunakan istilah persero lagi dibelakang nama perusahaan. Hal ini menyusul disetujuinya perubahan anggaran dasar (AD) terkait pembentukan holding migas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGAS, Kamis (25/1).

"Sebesar 77% pemegang saham menyetujui rencana perubahan anggaran dasar," ujar Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama usai kegiatan RUPSLB.

Seperti diketahui, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017. Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan PGAS melaksanakan RUPSLB, lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Menurut Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perusahaan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGAS menjadi setoran modal pada Pertamina," imbuhnya.

Sehingga, setelah ini Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGAS menjadi anak perusahaan Pertamina. Sedangkan, Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina akan dialihkan kepemilikannya ke PGAS.

Karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGAS dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero. "Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, kami tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," pungkas Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×