Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah dinyatakan kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Adapun Konstituen Indeks Kompas100 ini harus membayar kepada DJP sebesar Rp 3,06 triliun sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.
Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari DJP. “Selain itu, perseroan juga sedang melakukan kajian upaya-upaya lainnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan,” terang Rachmat dalam keterbukaan di laman Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Wintermar Offshore Marine (WINS) incar utilisasi di atas 70% tahun ini
Rachmat menambahkan, kasus perpajakan tersebut membutuhkan arus kas (cash flow) yang cukup besar. Karena itu, emiten pelat merah tersebut akan berupaya untuk menyampaikan permohonan pembayaran secara angsuran/cicilan ke DJP.
“Di samping itu, Perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik,” sambung dia.
Adapun saat ini PGAS masih melakukan evaluasi dan kajian terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
PGAS mengaku telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak yang terdiri dari lima perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2012, tiga perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2013, dan satu perkara pajak terkait pajak lainnya untuk periode tahun 2012.
Mengutip laporan keuangan per kuartal ketiga 2020, posisi kas dan setara kas PGAS sebesar US$ 1,19 miliar, naik 14,8% dari posisi per 31 Desember 2019.
Baca Juga: Ini strategi Adi Sarana Armada (ASSA) untuk kerek pendapatan 25% di tahun 2021
Adapun secara year-to-date Desember 2020, kinerja PGAS tercatat mengalami penurunan. Sepanjang 2020, volume distribusi PGAS sebesar 828 BBTUD atau menurun 13% dari tahun sebelumnya yang mencapai 951 BBTUD. Volume transmisi juga mengalami penurunan sebesar 8% secara tahunan dari 1.370 MMSCFD menjadi 1.255 MMSCFD.
PGAS telah menyerap belanja modal atau capital expenditure (capex) senilai US$ 201 juta per November 2020, masih berada di bawah target capex tahun lalu yakni US$ 350 juta sampai US$ 500 juta.
Selanjutnya: Usai IPO, Widodo Makmur Unggas (WMUU) langsung genjot kapasitas produksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News